Skip to main content

Posts

Showing posts with the label News

Religious Column Issues Requested Submitted to Local Government for Trust Accommodation

(KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA LEBAK, - Ministry of Home Affairs (Kemendagri) is required to submit the issue of religious columns in identity cards (KTP) to the local government. It is to accommodate the believers. "We hope that the column of religion can be handled by the local government," said Chairman of the Fatwa Commission of Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak District, KH Baijuri when contacted in Lebak, Tuesday (25/11/2014), as quoted by Antara. He said religious adherents in the country outside the six religions set by the government need to include his belief in electronic ID card. Therefore, the government must protect people who embrace various schools of trust. For believers can be written with a belief slash. Baijuri pointed out, Baduy people who live in the interior of Lebak regency, Banten province, which adheres to the belief of Sunda Wiwitan, in the religious column in KTP simply write a description of trust or imprinted by the trust of Sunda

There are 187 Trusted Trusted Groups in Government

Sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menghadiri Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016). (Kontributor Malang, Andi Hartik) In total there are 187 belief groups in Indonesia recorded by the government. Mostly, the belief group is in Central Java with 53 groups. Director of Trust on God Almighty and Tradition, Directorate General of Culture, Ministry of Education and Culture, Sri Hartini said that by registering, the group of pengayat will get coaching from the government. "If indeed he really believe in trust, if you want to be nurtured by the government, will be empowered," Sri said contacted on Thursday (9/11/2017). (Also read: The Constitutional Court: The Right of Believers Equivalent to 6 Religious Persons) Sri explained, when there is a group of belief believers who register, the government then browse their teachings. The government will ascertain whether its teachings w

Women's Dialogue "Penghayat Kepercayaan" ---- Ministry of Cultural Education

On 2 - 4 November 2016 held at Harris Hotel Surabaya, Directorate of Belief in God Almighty and Tradition, Directorate General of Culture, Ministry of Education and Culture held the activities of Dialogue of Women Believers of Belief in God Almighty. The event was attended by approximately 200 participants from women who believed in God Almighty God from 12 Provinces in Indonesia, Culture and Tourism Office of East Java Province, Cultural Value Preservation Hall, and Academics. This activity is also enlivened by the exhibition of cultural works resulting from the craft of the believer's trust organization of God Almighty. The dialogue of women who believe in God Almighty aims to improve the role of women in the formation of the character of the nation, increasing the role of women in the management of believer's trust organization, and increasing the participation of women living in the role of regeneration wheel belay organizers. The Opening of Dialogue of Women

World Subud Association-Asosiasi Susila Budhi Dharma International

WSA Zones For organizational purposes, the World Subud Association is divided into nine zones. To be able to coordinate the work of the WSA, each zone has a coordinator who represents their countries on the World Subud Council between world congresses. Zone Representatives also chair councils for their zone, are directors of the WSA, and form the voting body of the WSC, along with the WSA Chairperson. The WSA is also divided into three geographic Areas for assisting individual members and groups in the practice of the latihan. Each Area is represented by six international helpers making a total of 18 world wide. You may find contacts for countries with Subud members and a list of countries with Subud members here. The Zones are roughly geographically split in the following manner: Zone 1 Oceania Zone 2 Part of the Middle East and Southern Asia Zone 3 Western Europe Zone 4 Eastern Europe, Northern Asia and part of the Middle East

Parmalim dan Penghayat Kepercayaan Resmi Masuk KTP dan KK, Ini Dalil MK

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)". "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11). Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK esuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. "Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penga

MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)". "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11). Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. "Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penganut kepercayaan Ug

Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosiolog Universitas Indonesia  Thamrin Amal Tomagola mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Melalui putusan MK ini, eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara. "Bagus itu. Saya senang sekali sama Arief Hidayat  karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," kata Thamrin ketika ditemui seusai diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11/2017). Menurut Thamrin, sebenarnya tidak ada kata "pengakuan" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat. Baca juga:  MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis Penghayat Kepercayaan "Jadi, kemudian orang membodohi o

UU Adminduk Akan Direvisi Pasca-Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan, diperlukan perubahan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ujar Amali saat dihubungi, Rabu (8/11/2017). Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan" ) Usai masa reses pada 14 November 2017, Komisi II akan melaksanakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menindaklanjuti putusan MK itu. Terutama untuk membicarakan teknis pelaksanaannya. Hal yang terpenting, kata dia, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan. "Nah tekni

Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indones

Perjuangan Panjang Warga Penghayat Kepercayaan atas Pengakuan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka mengajukan uji materi Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Mereka saling bersalaman dan mengucapkan selamat usai Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 aya

Sarasehan Munaslub Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Malang, 12 November 2013 – Sarasehan Musyawarah Luar Biasa Himpunan Penghayat Kepercayaan yang berlangsung di Gedung Gelombang Samudra Pangkalan TNI-AL, Jalan Tanimbar, Malang dengan pembicara Kamaluddin, SH dan Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, serta moderator Ir. Hadi Prajoko, SH, MH. Abdon Nababan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya mengatakan. “Kalau untuk mencintai negeri ini kita mesti membenci pemerintah memangnya kenapa? Karena pemerintah bisa berganti. Pemerintah hari ini adalah pemerintah yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Jika kita tidak suka satu rezim pemerintah karena tidak menjalankan amanat konstitusi, kan boleh? Saya hanya mau meyakinkan bahwa kita tidak sedang di luar jalur konstitusi. Kita mau menegakkan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.” Abdon menjelaskan bahwa ada empat hak dasar masyarakat adat, yaitu hak atas identitas budaya, hak atas sistem pengetahuan sistem nilai norma, hak atas

Dialog Perempuan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pada tanggal 2 – 4 November 2016 bertempat di Hotel Harris Surabaya, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Dialog Perempuan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 orang peserta yang berasal dari perempuan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari 12 Provinsi di Indonesia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Provinsi Jawa Timur, Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan Akademisi. Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh pameran karya budaya hasil dari kerajinan organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan dialog perempuan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa  bertujuan untuk meningkatkan peran perempuan penghayat dalam pembentukan karakter bangsa, meningkatkan peran perempuan dalam pengelolaan organisasi penghayat kepercayaan, dan meningkatkan parti

Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diagamakan”

S anggar Ngesti Kasampurnan yang dirobohkan (Foto: kabar17.com) [Sumowono, Ungaran –elsaonline.com] Pasca sanggarnya dirobohkan, pengikut  Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan terpaksa kini memeluk agama. Pengikut yang jumlahnya kurang lebih 30 orang itu kini memeluk agama resmi negara atas saran dari aparat desa setempat. ”Waktu itu pengikut NK (Ngesti Kasampurnaan-red) ada sekitar 30 orang. Beberapa hari setelah sanggarnya dirobohkan mereka dipanggil ke kelurahan dan dusuruh memeluk agama (agama resmi negara-red),” tutur Pengurus Ngesti Kasampurnaan pusat, Heri Mujiono saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), (6/10/14) di Hotel Puri Garden, Semarang. Seperti diket