Parmalim dan Penghayat Kepercayaan Resmi Masuk KTP dan KK, Ini Dalil MK
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi
kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)".
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11).
Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas
Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara,
penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta
penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi
kolom agama pada KTP dan KK esuai dengan kepercayaan mereka
masing-masing.
"Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami
mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk
kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo
dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol
Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak kepada wartawan BBC,
Ayomi Amindoni. Umat Parmalim mendirikan borotan tempat dimana lembu warna
hitam yang akan dipersembahkan diikatkan, Senin (18/7/2016) (Tribun
Medan / Royandi)
Putusan MK menyebut kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5)
Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 61 (1) KK memuat keterangan
mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota
keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir,
agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam
keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 61 (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat
kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
database Kependudukan.
–– ADVERTISEMENT ––
Penghayat Sunda Wiwitan di Kampung Cigugur, Kuningan Jawa Barat/BBC INDONESIA.
Dalam putusannya, MK menyatakan adanya kalimat "penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama" membatasi hak atau kemerdekaan
warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan.
"Konsekuensinya, secara a contrario, tanggung jawab atau kewajiban
konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak atau kemerdekaan
warga negara untuk menganut agama...juga terbatas pada warga negara
yang menganut agama yang diakui sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
"Hal inilah yang tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas
menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan
kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
itu."
Sulit mendapat akta kelahiran Penuturan para
penggugat, sebagaimana tertera dalam dokumen MK, menjabarkan bagaimana
selama ini anak-anak para penganut kepercayaan "sulit mendapat akta
kelahiran" dan para penganut kepercayaan "terpaksa berbohong menulis
agama di luar kepercayaannya pada KTP elektronik".
Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan, menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.
Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' untuk memeluk salah
satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara. Pernikahan
penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada
anak-anak mereka.
Dalam akta kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat
mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan'
oleh negara.
–– ADVERTISEMENT ––
Kuasa hukum para penggugat, Julianto Simanjuntak, mengapresiasi
putusan MK yang membuat para penganut kepercayaan bisa mengisi
kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan KK.
"Yang jadi masalah ke depan adalah bagaimana tingkat implementasi di
dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri). Kita harap dengan putusan MK para aparat
pemerintah di manapun berada menghormati putusan MK karena final dan
berkekuatan hukum tetap," tutupnya. tribun
Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari ...
Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa...
Manembah marang Gusti Kang Akaryo Jagad (Menyembang kepada Gusti (Tuhan) yang membuat Dunia seisinya) Masyarakat Kejawen memiliki cara panembah (menyembah Gusti Akaryo Jagad) bermacam-macam. Bagi masyarakat Kejawen, tidak ada ketentuan ataupun cara tertentu dalam melakukan Panembah marang Gusti Akaryo Jagad. Dalam melakukan Panembah, ada empat macam panembah yang ada. Hal itu bisa kita simak dari penggalan Kitab Wedhatama sebagai berikut: Samengko ingsun tutur, Sembah catur supaya lumuntur, Dhihin raga cipta jiwa rasa karsa, Ingkono lamun ketemu, Tandha nugrahaning Manon. (Sekarang aku jelaskan tentang empat macam sembah. Yaitu Sembah Raga, Sembah Cipta, Sembah Jiwa dan Sembah Rasa. Disitu akan ketemu, tanda rahmatnya GUSTI Akaryo JAgad,Gusti Ingkang Moho Kuwoso-dudu Rojo nanging gusti kang maringin urip lan Mati) Panembah adalah berasal dari kata Sembah yang berarti kita mempersembahkan sesuatu. Tetapi yang terjadi sekarang ini justru kita melakukan sembahyang.Sembahyang artinya meper...
Comments