Skip to main content

Posts

Showing posts with the label News Anti Freedom Religion

MENGAPA KEBUDAYAAN JAWA MENGALAMI KEMUNDURAN YANG SIGNIFIKAN ? APAKAH TERJADI ARABISASI Kebudayaan INDONESIA???

MENGAPA KEBUDAYAAN JAWA MENGALAMI KEMUNDURAN YANG SIGNIFIKAN ? (Budaya Jawa Menggugat) Nasib bangsa Indonesia sangat tergantung kepada kemampuan penalaran, skill, dan manajemen manusia Jawa. Sayang sekali s/d saat ini, manusia mengalami krisis kebudayaan; hal ini disebabkan Kebudayaan Jawa dibiarkan merana, tidak teraw at, dan tidak dikembangkan oleh pihak2 yang berkompeten (TERUTAMA OLEH POLITISI). Bahkan kebudayaan jawa terkesan dibiarkan mati merana digerilya oleh kebudayaan asing (terutama dari timur tengah/Arab. Kemunduran kebudayaan Jawa tidak lepas dari kekhilafan Orde Baru. Strategi regim Soeharto untuk melepaskan diri dari tuannya (USA dkk.) dan tekanan kaum ref ormis melalui politisasi agama Islam menjadikan Indonesia mengarah ke ideologi Timur Tengah (Arab). I ndonesia saat itu (2007) adalah kembali m enjadi ajang pertempuran antara: Barat lawan Timur Tengah, antara kaum sekuler dan kaum Islam, antara modernitas dan kekolotan agama. Boleh diibaratkan bahwa manusia Jawa t

Legitimasi Hukum Aliran Kepercayaan

Selasa, 23 Maret 2010 15:54 Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya

Legitimasi Hukum Aliran Kepercayaan

Selasa, 23 Maret 2010 15:54 Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingka

Pemohon Hadirkan Saksi Penghayat Soal Penodaan Agama

Antara news, Rabu, 3 Maret 2010 14:11 WIB Ilustrasi sidang penodaan agama (ANTARA/Widodo S. Jusuf) Jakarta (ANTARA News) - Pemohon penghapusan UU No.1/PNPS/1965 menghadirkan saksi seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, Sardy, yang memberikan kesaksian tentang diskriminasi yang dialaminya, dalam sidang uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu. "Pada tahun 1995, saya mengalami perlakuan diskriminasi saat hendak mendaftar sebagai anggota ABRI karena saya merupakan seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," kata Sardy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Sardy mengatakan, pada saat itu ia terhambat untuk menjadi tentara saat dalam tahap permohonan surat berkelakuan baik di Polres Bekasi. Surat-surat lain, seperti keterangan dari desa atau kelurahan, ijazah SMA, dan surat kesehatan, telah dipersiapkan. Namun, ia gagal saat ingin meminta surat berkelakuan baik. Menurut polisi yang berjaga saat itu, kata Sardy, orang yang menganut kepercay

Pemohon Hadirkan Saksi Penghayat Soal Penodaan Agama

Antara news, Rabu, 3 Maret 2010 14:11 WIB Ilustrasi sidang penodaan agama (ANTARA/Widodo S. Jusuf) Jakarta (ANTARA News) - Pemohon penghapusan UU No.1/PNPS/1965 menghadirkan saksi seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, Sardy, yang memberikan kesaksian tentang diskriminasi yang dialaminya, dalam sidang uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu. "Pada tahun 1995, saya mengalami perlakuan diskriminasi saat hendak mendaftar sebagai anggota ABRI karena saya merupakan seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," kata Sardy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Sardy mengatakan, pada saat itu ia terhambat untuk menjadi tentara saat dalam tahap permohonan surat berkelakuan baik di Polres Bekasi. Surat-surat lain, seperti keterangan dari desa atau kelurahan, ijazah SMA, dan surat kesehatan, telah dipersiapkan. Namun, ia gagal saat ingin meminta surat berkelakuan baik. Menurut polisi yang berjaga saat itu, kata Sardy, orang yang menganut kepercay

Orang-orang Islam menghancurkan pura Hindu di Kasihan, Batul

Orang-orang Islam menghancurkan pura Hindu yang dibangun oleh beberapa KK orang asli jogja di Kasihan, Bantul Jogjakarta. Padahal pura itu dibangun diatas tanah mereka sendiri, dengan swadaya sendiri dan dijadikan tempat sembahyang beberapa keluarga di sekitar pura itu. Di pantai Baron umat Hindu Jogja juga telah memiliki tanah sekitar 1 hektar, dan direncanakan akan dibangun pura, karena umat Hindu di jogja belum memiliki pura segara. tapi selalu di obrak-abrik oleh FPI karena alasan yang tidak jelas. mereka seperti preman. dasar anak-anak TK. kenapa Islam menghalang-halangi orang lain beribadah ya? main hakim sendiri lagi, kenapa tidak debat terbuka dengan para intelektualnya dulu? http://indonesia.faithfreedom.org/forum/fpi-menghancurkan-pura-hindu-di-jogjakarta-t1503/

Orang-orang Islam menghancurkan pura Hindu di Kasihan, Batul

Orang-orang Islam menghancurkan pura Hindu yang dibangun oleh beberapa KK orang asli jogja di Kasihan, Bantul Jogjakarta. Padahal pura itu dibangun diatas tanah mereka sendiri, dengan swadaya sendiri dan dijadikan tempat sembahyang beberapa keluarga di sekitar pura itu. Di pantai Baron umat Hindu Jogja juga telah memiliki tanah sekitar 1 hektar, dan direncanakan akan dibangun pura, karena umat Hindu di jogja belum memiliki pura segara. tapi selalu di obrak-abrik oleh FPI karena alasan yang tidak jelas. mereka seperti preman. dasar anak-anak TK. kenapa Islam menghalang-halangi orang lain beribadah ya? main hakim sendiri lagi, kenapa tidak debat terbuka dengan para intelektualnya dulu? http://indonesia.faithfreedom.org/forum/fpi-menghancurkan-pura-hindu-di-jogjakarta-t1503/