Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tri Luhur

Rahayu bagi PerkawinanPenghayat Kepercayaan

ANGIN para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa paska diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Para penghayat kepercayaan termasuk yang tinggal di Kebumen sudah bisa mengatur tata cara pencatatan perkawinan dan pemerintah telah mengakui perkawinan mereka. Ya, sebelum ada aturan tersebut perkawinan para penghayat kepercayaan belum bisa disahkan di catatan sipil, sehingga pasangan tersebut dianggap kumpul kebo. Saat itu para penghayat kepercayaan sulit mencatatkan perkawinannya karena tidak diakomodasi oleh instansi cacatan sipil. Seperti dikemukakan Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Kebumen Drs Sukiman, diterbitkannya PP No 37 tahun 2007 mengurangi diskriminasi terhadap penganut kepercayaan yang selama ini dikesampingkan hak-hak sipilnya. Padahal saat ini di Indonesia terdapat sekitar 248 organisasi aliran kepercayaan dengan anggota sekitar 9 juta orang. Adapu...