Pernyataan Pers: Menguji Konstitusionalitas Pengosongan Kolom Agama Bagi Penghayat/Penganut Kepercayaan
Jakarta, 28/09 – Empat warga Negara yang merupakan penganut kepercayaan atau penghayat hari ini mendaftarkan Pengujian Pasal 61 ayat (1) jo. ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1) jo. ayat (5) UU Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi, melalui Kuasa Hukumnya dari Tim Pembela Kewarganegaraan, dengan tanda terima No. 1622/PAN.MK/IX/2016. Penganut kepercayaan dan penghayat telah mengalami diskriminasi dari Negara. Berdasarkan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UU No. 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik para penganut kepercayaan dan penghayat dikosongkan. Ini berbeda dengan para penganut agama-agama mayoritas di Indonesia. Pembedaan perlakuan ini telah melahirkan pelanggaran-pelanggaran lanjutan terhadap hak-hak asasi manusia para penganut kepercayaan dan penghayat. Diantaranya adalah: penganut Sapto Darmo di Brebes, tak bisa memakamkan keluarganya di pemak...