Oleh Drs. Sugeng WIbowo, MH Demokrasi di Indonesia memasuki babak baru terutama dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kegemaran membuat partai politik, menular ke wilayah kehidupan keagamaan, karena tidak lama lagi akan lahir agama atau aliran kepercayaan yang jauh lebih banyak dan lebih memusingkan. Ini merupaka resiko dari penerapan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam penjabaran peraturan dibawahnya dengan jelas mengatur kelompok penghayat kepercayaan atau kebatinan sebagai komunitas yang diakui dalam dokumen kependudukan. Demokrasi di Indonesia memasuki babak baru terutama dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kegemaran membuat partai politik, menular ke wilayah kehidupan keagamaan, karena tidak lama lagi akan lahir agama atau aliran kepercayaan yang jauh lebih banyak dan lebih memusingkan. Ini merupaka resiko dari penerapan UU...
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia