PERKAWINAN antara Asep Setia Pujanegara, penduduk Jl. Wastukencana, Bandung, dengan Rela Susanti, penduduk Kampung Cipaku Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, ternyata harus menempuh perjalanan yang panjang hanya karena mereka adalah penganut Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasangan itu menikah dengan tata cara adat Sunda pada hari Kamis 23 Agustus 2001 di rumah orangtua Rela Susanti, Kampung Cipaku, Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Kampung itu memang dikenal sebagai tempat komunitas sejumlah keluarga masyarakat Sunda yang menganut Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di sanalah mereka secara turun temurun tinggal dan tidak pernah menganut salah satu agama, melainkan menganut Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pestanya cukup meriah, dihadiri kerabat, tetangga dan keluarga mereka. Akan tetapi, perkawinan mereka "tidak diakui negara", karena ketika pasangan itu mengajukan agar perkawinan mereka ...
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia