Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kurikulum Penghayat

Implementasi Konsep Pendidikan Kepercayaan

Oct 14, 2016 Admin Artikel 0 Oleh: Ceprudin Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak serta merta menyelesaikan persoalan pendidikan agama bagi siswa penganut kepercayaan. Permendikbud yang ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Juli 2016 ini masih sangat umum. Karenanya, membutuhkan kebijakan yang lebih teknis untuk operasional penyediaan mata pelajaran kepercayaan di setiap satuan pendidikan. Adanya fasilitas pelajaran kepercayaan, setidaknya hambatan seperti yang menimpa Zulfa Nur Rohman di

Mendesak, Kurikulum Pendidikan Penghayat Kepercayaan

Rosa (kanan) dan Billy (kiri), keduanya penganut Aliran Kepercayaan Maneges Kabupaten Tegal. [Semarang –elsaonline.com] Ketua Penganut Penghayat Kepercayaan Maneges Kabupaten Tegal, Rosa Mulya Aji mengungkapkan, pemerintahan Jokowi-JK, diharapkan lebih perhatian kepada nasib penghayat. Salah satunya untuk membuat aturan kurikulum pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Selama ini, keturunan penganut penghayat kepercayaan tidak mendapat pendidikan sesuai yang diyakininya di sekolah negeri. Hal itu terjadi, karena pendidikan bagi anak-anak keturunan penghayat kepercayaan tidak ada payung hukumnya. “Ini (aturan kurikulum pendidikan pendidikan penghayat-red) sangat mendesak untuk dibuat. Selama ini anak-anak kami di sekolah mendapat pelajaran agamanya, ya agam resmi. Bukan ajaran tentang kepenghayatan,” paparnya, disela training paralegal, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), di Hotel Puri Garden Semarang, Sabtu (4/10/2014). Sebagai informasi, pendidikan agama di sekolah diatur