Oct 14, 2016 Admin Artikel 0 Oleh: Ceprudin Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak serta merta menyelesaikan persoalan pendidikan agama bagi siswa penganut kepercayaan. Permendikbud yang ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Juli 2016 ini masih sangat umum. Karenanya, membutuhkan kebijakan yang lebih teknis untuk operasional penyediaan mata pelajaran kepercayaan di setiap satuan pendidikan. Adanya fasilitas pelajaran kepercayaan, setidaknya hambatan seperti yang menimpa Zulfa Nur Rohman di
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia