Skip to main content

Posts

Showing posts with the label News Freedom Religion

Religious Column Issues Requested Submitted to Local Government for Trust Accommodation

(KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA LEBAK, - Ministry of Home Affairs (Kemendagri) is required to submit the issue of religious columns in identity cards (KTP) to the local government. It is to accommodate the believers. "We hope that the column of religion can be handled by the local government," said Chairman of the Fatwa Commission of Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak District, KH Baijuri when contacted in Lebak, Tuesday (25/11/2014), as quoted by Antara. He said religious adherents in the country outside the six religions set by the government need to include his belief in electronic ID card. Therefore, the government must protect people who embrace various schools of trust. For believers can be written with a belief slash. Baijuri pointed out, Baduy people who live in the interior of Lebak regency, Banten province, which adheres to the belief of Sunda Wiwitan, in the religious column in KTP simply write a description of trust or imprinted by the trust of Sunda ...

Constitutional Court: The Right of Believers Equals to 6 Religious Persons

The Constitutional Court granted a petition for judicial review regarding the rules of emptying the religious column on Family Card (KK) and Identity Card (KTP). It is regulated in Article 61 Paragraphs (1) and (2), and Article 64 paragraph (1) and (5) of Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration juncto Law No. 24 of 2013 on Law on Adminduk. Test material submitted by Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba and Carlim with case number 97 / PUU-XIV / 2016. In its verdict, the Panel of Judges is of the opinion that the word "religion" in Article 61 paragraph (1) and Article 64 paragraph (1) is contradictory to the 1945 Constitution and has no conditional binding legal force as long as it does not include believers. That is, believers have the same legal status as those of six religions who have been recognized by the government in obtaining rights related to population administration. "The Panel of Judges granted the petition of the Pet...

Long Struggle of the Believers in the Confession of the State Indonesia

A number of residents of the beliefs rejoiced after the Constitutional Court granted a petition for a judicial review of the rules for emptying the religious column on Family Card (KK) and Identity Card (KTP). They filed a judicial review of Article 61 Paragraphs (1) and (2), and Article 64 Paragraph (1) and (5) of Law Number 23 Year 2006 regarding Population Administration juncto Law Number 24 Year 2013 on Amendment to Law Number Law Number 23 Year 2006 regarding Population Administration (UU Adminduk). They greeted each other and congratulated them after the Chief Justice of the Constitutional Court, Arief Hidayat, read out his verdict. In fact, some visitors and journalists who covered the session to greet the residents of trust who came to the Constitutional Court Building, Central Jakarta, Tuesday (7/11/2017). (read: The Constitutional Court: The Right of Believers Equivalent to 6 Religion Persons) Arnol Purba, one of the believers Ugamo Bangsa Batak origin of North Suma...

Women's Dialogue "Penghayat Kepercayaan" ---- Ministry of Cultural Education

On 2 - 4 November 2016 held at Harris Hotel Surabaya, Directorate of Belief in God Almighty and Tradition, Directorate General of Culture, Ministry of Education and Culture held the activities of Dialogue of Women Believers of Belief in God Almighty. The event was attended by approximately 200 participants from women who believed in God Almighty God from 12 Provinces in Indonesia, Culture and Tourism Office of East Java Province, Cultural Value Preservation Hall, and Academics. This activity is also enlivened by the exhibition of cultural works resulting from the craft of the believer's trust organization of God Almighty. The dialogue of women who believe in God Almighty aims to improve the role of women in the formation of the character of the nation, increasing the role of women in the management of believer's trust organization, and increasing the participation of women living in the role of regeneration wheel belay organizers. The Opening of Dialogue of Women ...

WSA Services – supporting member countries and individual members

Photos: Isti Jenkins directing quilt project given as a thank you gift to the Christchurch Subud Group for hosting the 13th World Congress. Subud Youth event in Indonesia. The World Subud Association (WSA) provides support for the various lives of Subud. I. WSA financially supports and International Assisting organizations in their work visit WSA member countries, attend national congresses and zone meetings. II. The WSA member national organization helps through its zonal network, and the WSA executive also provides financial support and other support for the development of national congresses, zonal meetings and other activities. III. WSA aims to nurture and strengthen the global Subud community. In addition to world congresses and international meetings, WSA provides bulletins, networks and other forms of communication. This includes support for younger Subud community members. IV. Subud members with emergency needs can apply to the WSA for...

Parmalim dan Penghayat Kepercayaan Resmi Masuk KTP dan KK, Ini Dalil MK

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)". "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11). Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK esuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. "Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penga...

MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)". "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11). Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. "Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penganut kepercayaan Ug...

Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosiolog Universitas Indonesia  Thamrin Amal Tomagola mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Melalui putusan MK ini, eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara. "Bagus itu. Saya senang sekali sama Arief Hidayat  karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," kata Thamrin ketika ditemui seusai diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11/2017). Menurut Thamrin, sebenarnya tidak ada kata "pengakuan" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat. Baca juga:  MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis Penghayat Kepercayaan "Jadi, kemudian orang membodohi o...

UU Adminduk Akan Direvisi Pasca-Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan, diperlukan perubahan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ujar Amali saat dihubungi, Rabu (8/11/2017). Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan" ) Usai masa reses pada 14 November 2017, Komisi II akan melaksanakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menindaklanjuti putusan MK itu. Terutama untuk membicarakan teknis pelaksanaannya. Hal yang terpenting, kata dia, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan. "Nah tekni...

Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indones...

Perjuangan Panjang Warga Penghayat Kepercayaan atas Pengakuan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka mengajukan uji materi Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Mereka saling bersalaman dan mengucapkan selamat usai Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 aya...