Skip to main content

Pemohon Hadirkan Saksi Penghayat Soal Penodaan Agama

Pemohon Hadirkan Saksi Penghayat Soal Penodaan Agama
Ilustrasi sidang penodaan agama (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Pemohon penghapusan UU No.1/PNPS/1965 menghadirkan saksi seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, Sardy, yang memberikan kesaksian tentang diskriminasi yang dialaminya, dalam sidang uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu.

"Pada tahun 1995, saya mengalami perlakuan diskriminasi saat hendak mendaftar sebagai anggota ABRI karena saya merupakan seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," kata Sardy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Sardy mengatakan, pada saat itu ia terhambat untuk menjadi tentara saat dalam tahap permohonan surat berkelakuan baik di Polres Bekasi. Surat-surat lain, seperti keterangan dari desa atau kelurahan, ijazah SMA, dan surat kesehatan, telah dipersiapkan. Namun, ia gagal saat ingin meminta surat berkelakuan baik.

Menurut polisi yang berjaga saat itu, kata Sardy, orang yang menganut kepercayaan, bukan agama sehingga tidak diperkenankan untuk menjalani tes sebagai ABRI. Polisi itu pun menyarankan agar ia memilih saja salah satu agama untuk dicantumkan pada KTP.

"Saya pun menuruti saran polisi itu. Tapi, setelah saya mengubahnya pun, tetap diinterogasi mengenai keberadaan penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Akhirnya, saya tetap tidak diperbolehkan untuk menjadi tentara," ungkap Sardy.

Sardy mengaku sempat menerima tinju di kuping kanannya saat terlibat adu pendapat dengan polisi yang menginterogasinya itu.

Ia merasa kecewa karena seluruh usahanya untuk menjadi tentara, berakhir sia-sia.

"Mengapa penghayat yang berpegang teguh pada Pancasila tidak bisa ikut membela negara. Menurut saya, pasal 1 PNPS 1965 tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45," tutur Sardy.

Selain menuturkan pengalamannya tersebut, Sardy juga berbagi tentang pengalaman penduduk Baduy. Masyarakat Baduy menganggap pemerintah saat itu tidak menghormati kepercayaan adat, khususnya Sunda Wiwitan.

Maka dari itu, kebanyakan orang Baduy tidak menyekolahkan anak-anak mereka karena takut tidak akan dilayani oleh pemerintah dalam hal mengenyam pendidikan.

Sebelumnya, LSM yang mengajukan uji materi terdiri dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara.

Para pemohon berpendapat, pasal-pasal dalam UU No. 1/PNPS/ 1965 menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama. Selain itu undang-udang tersebut juga bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasai jamian kebebasan beragama sesuai yang tercantum dalam UUD 45.
(PPS/B010)

Comments

Popular posts from this blog

Belajar dari Wirid Wirayat Jati Ronggowarsito

Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa

Agama asli jawa Indonesia

HONG WILAHENG NGIGENO MESTUTI, LUPUTO SARIK LAWAN SANDI, LUPUTO DENDANING TAWANG TOWANG, DJAGAD DEWO BATORO HJANG DJAGAD PRAMUDITO BUWONO LANGGENG AGOMO BUDDODJAWI-WISNU hing TANAH DJOWO ( INDONESIA ) ---oooOooo--- Lambang Cokro Umbul - Umbul Klaras            Wiwitipun ngadeg Agami Buddodjawi-Wisnu wonten ing Suroboyo, nudju dinten Tumpak cemengan (Saptu Wage), tanggal kaping 11 Palguno 1856. (Djumadilawal) utawi tanggal 25 November 1925 mongso kanem, windu sengsoro, Tinengeran condro sangkolo. Ojaging Pandowo Angesti Buddo 1856. Utawi tahun Ismoyo 8756.            Tujuan Agami Buddodjawi-Wisnu anenangi soho angemuti dumateng Agami soho Kabudayan kita ing Indonesia ingkang asli soho murni, kados dene wontenipun negari Modjopait sapanginggil sederengipun wonten Agami penjajahan. Agami Buddodjawi-wisnu puniko mengku punjering Kabudayan Nasional ingkang asli soho murni ing Indonesia. Dene Punjering Kabudayan wau ingkan ngawontenaken adat t