Skip to main content

Posts

115 Kasus Kekerasan & Diskriminasi Timpa Penghayat Kepercayaan

Metrotvnews.com, Jakarta: Penghayat kepercayaan mengalami kekerasan dan diskriminasi dari negara. Dalam lima tahun terakhir tercatat 115 kasus kekerasan dan diskriminasi menimpa mereka. Itu merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kekerasan dan diskriminasi, kondisi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur, dan pelaksana ritual adat. Baca juga Laporan- hasil pemantauan tentang diskriminasi dan kekerasan terhadap-perempuan dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi kelompok Penghayat Kepercayaan penganut Agama leluhur dan pelaksanaan ritual adat "Ada 50 kasus kekerasan dan 65 kasus diskriminasi yang diterima kelompok penghayat kepercayaan dan agama leluhur," kata Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Riri mengatakan,

SENATOR WEDAKARNA TEGASKAN WARGA PENGHAYAT BUKAN PENDATANG DI NKRI

DPD RI DUKUNG EKSISTENSI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN SENATOR WEDAKARNA TEGASKAN WARGA PENGHAYAT BUKAN PENDATANG DI NKRI Komitmen dan konsistensi sikap dari Senator DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III terhadap perlindungan kelompok minoritas di Indonesia yakni Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disampaikan saat bertemu dengan generasi muda Penghayat dalam acara yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Ia menyatakan bahwa salah satu kunci dari eksistensi agama asli Nusantara adalah kepercayaan diri yang tinggi diantara warganya, selain memperhatikan pakem pakem organisasi penghayat untuk bisa menjadi wadah yang diterima masyarakat. "Dalam konstitusi kita bahwa apapun agama dan kepercayaan orang Indonesia harus dihormati. Saya tegaskan bahwa jika ada penduduk Indonesia yang tidak beragama sekalipun tapi ia percaya dengan Tuhan YME adalah sama kedudukannya. Jadi saya ingatkan bagi kalangan agama termasuk pen

Pawukon Primbon Wuku,Penanggalan Jawa

   itu Pawukon atau Wuku ? Perhitungan pawukon termasuk dalam hitungan primbon Jawa dan sangat dibutuhkan dalam alamanak Jawa . Seperti kata pepatah, almanak jawa tanpa pawukon bagai sayur tanpa garam akan terasa hambar.         Dalam kehidupan ini, manusia berusaha untuk menjauhkan diri dari segala malapetaka, serta berbuat sekuat mungkin untuk mendekatkan pada keselamatan, dalam masyaratkan jawa untuk keperluan tersebut diperlukan perhitungan pawukon atau wuku dan nyatanya memang semua manusia membutuhkan hasil yang demikian itu.         Dalam pawukon terbagi dalam 30 Wuku   yang memakai nama  E  Raden Watugunung beserta 2 istri dan 27 anaknya. Karena itu dalam pawukon ada ceritera Raden Watugunung akan kami ceriterakan dalam kesempatan lain.         Adapun kegunaan perhitungan pawukon ada dua, yaitu: 1. untuk melihat hari naas atau hari jelek untuk kemenangan perang kalau negara sedang berperang. 2. untuk meneliti watak wantu atau perangai  untung rugi  berdasarkan hari kelah

Kala Sunda 1945 - 1953 (2009 Р2017 Mas̩hi)

Dihisab oléh: Drs. H. Irfan Anshory Mengenal Kala Sunda Seorang budayawan Sunda, Ali Sastramidjaja (Abah Ali), pada awal tahun 2005 memperkenalkan Kala Sunda , kalénder lunar yang sistem perhitungannya persis sama seperti kalénder Hijriyah-Jawa. Dalam sewindu ada tiga tahun kabisat ( taun panjang ), sehingga jumlah hari dalam satu windu (delapan tahun) adalah (354 x 8) + 3 = 2835 hari, angka yang habis dibagi 35 (7 x 5). Itulah sebabnya setiap awal windu ( indung poé ) selalu jatuh pada hari dan pasaran yang sama. Jika misalnya awal windu jatuh pada Ahad Manis, maka awal windu selanjutnya pasti Ahad Manis juga. Oleh karena kabisat Kala Sunda tiga dari delapan tahun (3/8 = 45/120), sedangkan kabisat kalénder lunar yang akurat adalah 11 dari 30 tahun (11/30 = 44/120), maka dalam setiap 15 windu (120 tahun), yang disebut satu tunggul taun (idéntik dengan satu kurup dalam kalénder Hijriyah-Jawa), kalénder Kala Sunda (seperti juga kalénder Jawa) harus hilang satu hari , agar akur

Sistem Perhitungan Pada Masyarakat Sunda

Dalam artikel yang saya bahas yakni mengenai sistem angka pada rumpun Awyu di Papua. Artikel tersebut menyajikan materi tentang sistem bilangan dari Kombai, Korowai, Wambon, Mandobo, Aghu, Sjiagha-Yenimu, dan Pisa, tujuh bahasa Papua dari keluarga Awyu di selatan Irian Jaya, Indonesia. Bagaimana mereka menamai masing-masing angka dan memperagakan setiap bilangan karena antara satu tempat dengan tempat lain memiliki perbedaan. Dalam hal ini, saya akan mengambil contoh dari masyarakat Sunda. Namun saya tidak akan membahas mengenai penamaan setiap bilangan dan bagaimana orang Sunda menyebut suatu bilangan melainkan sistem perhitungan yang biasa orang Sunda gunakan untuk menentukan hari baik dalam setiap melakukan sesuatu. Narasumber untuk informasi ini saya dapatkan dari kakek saya sendiri yakni H. Ma’mun. Beliau hingga saat ini masih menggunakan sistem perhitungan dalam melakukan segala sesuatu terutama yang menyangkut dengan hajat hidup keluarganya. Menurutnya, ada banyak

Daftar Agama Penghayat Kepercayaan Dan Agama Asli Nusantara Di Berbagai Daerah Di Indonesia Yang Terdaftar Resmi di Pemerintah

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini  agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Agama-agama atau kepercayaan lain selain yang di atas - yang sebenarnya merupakan agama / kepercayaan asli penduduk Nusantara –dan tersebar di hampir disetiap daerah di Indonesia – tidak masuk dalam daftar tersebut dan hanya disebut sebagai “ Aliran Kepercayaan ”. Agama-agama atau kepercayaan lain tersebut didegradasi sebagai animisme.  Menurut data Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, ternyata ada hingga 245 aliran kepercayaan dan agama asli Nusantara yang terdaftar di Pemerintah.  Dimana jumlah penganut nya secara keseluruhan mencapai hingga 400.000 orang.  Berikut Daftar Aliran Penghayat Kepercayaan Dan Agama Asli Nusantara Di Berbagai Daerah Di Indonesia Yang Terdaftar Resmi di Pemerintah  ● Daftar Agama Asli Nusantara di Indonesia  1. Agama Bali (sering disebut Hindu Bali atau Hindu Dharma)  2. Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten)  3.

Kini Warga Penghayat Kepercayaan Di Cilacap Bernafas Lega

Oleh Wagino    Kamis, 14 Pebruari 2008 09:35 Pasangan warga penghayat menerima kutipan akta nikah dari Bupati Cilacap Probo Yulastoro. (FOTO : Cimed/Wagino) CILACAP , (Cimed) - Keluarga Besar Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Cilacap kini bernafas lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur pencatatan perkawinan para penganut aliran kepercayaan. Direktur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME Depbudpar, Drs. Sulistyo Tirtokusumo, MM mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini merupakan rahmat bagi para penghayat. “Ini berarti hak-hak kami selaku warga negara sudah sama dengan yang lain,” katanya dalam pidato didepan keluarga besar warga Penghayat terhadap Tuhan YME di gedung Dwija Loka, Minggu (10/2) malam lalu. Seperti pantauan CilacapMedia dari gedung Dwij