Skip to main content

Kini Warga Penghayat Kepercayaan Di Cilacap Bernafas Lega

Oleh Wagino   
Kamis, 14 Pebruari 2008 09:35
Pasangan warga penghayat menerima kutipan akta nikah dari Bupati Cilacap Probo Yulastoro. (FOTO : Cimed/Wagino)
CILACAP, (Cimed) - Keluarga Besar Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Cilacap kini bernafas lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur pencatatan perkawinan para penganut aliran kepercayaan.
Direktur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME Depbudpar, Drs. Sulistyo Tirtokusumo, MM mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini merupakan rahmat bagi para penghayat. “Ini berarti hak-hak kami selaku warga negara sudah sama dengan yang lain,” katanya dalam pidato didepan keluarga besar warga Penghayat terhadap Tuhan YME di gedung Dwija Loka, Minggu (10/2) malam lalu.

Seperti pantauan CilacapMedia dari gedung Dwija Loka, ratusan warga Penghayat Kepercayaan dari seluruh penjuru Cilacap tampak antusias dan penuh kekeluargaan menghadiri acara ‘’Tumpengan Tutupan Sura’’ dalam rangka memperingati Tahun Baru 1941 Jimawal Jawa Saka dengan tema ‘’Luhuring Catur Trusing Gusti (1940), Aji Kerta Wiwaraning Manunggal (1941).

Dalam acara tersebut sekaligus penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan untuk periode 5 tahun berdasar Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa No.160 s/d 168 / SK / Dit.Kep / NBSF / XI / 07 tanggal 14 Nopember 2007. Juga pengukuhan perkawinan warga penghayat.

Sulistyo mengatakan selama ini upaya mencatatkan pernikahan para penghayat selalu mendapatkan hambatan di kantor catatan sipil karena belum ada dasar hukumnya. “Sekarang hati kami sudah lega,” katanya.

Selama ini, kata dia, jika ingin menikah, banyak warga penghayat yang terpaksa mengaku salah satu agama selama lebih dari 25 tahun. “Jadi pencatatan pernikahan mereka dilakukan di kantor KUA,” katanya.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, sejak lahir, para penghayat dan keluarganya berhadapan dengan tindakan diskriminatif. Anak-anak pasangan penghayat tidak bisa mendapat surat kenal lahir atau akta kelahiran dengan alasan pernikahan mereka dianggap tidah sah.

Padahal mereka melangsungkan pernikahan sesuai adat dan kepercayaan masing-masing. Dinikahkan dengan penuh kasih, direstui orangtua, handai taulan, keluarga, dan saksi.

Para penghayat bukan hanya menghadapi sejumlah piranti hukum yang melecehkan hak sipil dan budaya, tetapi menghadapi pejabat negara yang menganggap para penghayat seolah bukan sebagai WNI.

Para penghayat juga kesulitan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) karena tidak mau mengisi kolom agama yang resmi diakui negara.

Dengan adanya aturan ini, kata Sulistyo, hal seperti itu tidak perlu terjadi lagi. “Di KTP pun tidak usah mencantumkan agama, jadi mulai sekarang warga penghayat harus berani menunjukkan jati diri” katanya.

Hadir Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro yang sekaligus menyerahkan kutipan Akta Perkawinan No. Dua puluh satu / 2008 kepada delapan pasangan pengantin dari daftar pencatatan perkawinan menurut Stbld UU.No.1/1974 dan UU No.23/2006 Jo. PP No.37 /2007.

Usai penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan dan pengukuhan perkawinan warga penghayat acara dilanjut dengan makan tumpeng yang dibawa oleh masing-masing warga yang didahului dengan ‘’Kabulan wilujeng lan pandonga’’ oleh Ki Wana Manita Roga Segara. Sebagai penutup acara digelar wayang kulit dengan dalang Ki Untung Yonoatmojo dengan lakon ‘’Wahyu Purbosejati’’
http://cilacapmedia.com/index.php/component/content/article/14-budaya/610-kini-warga-penghayat-kepercayaan-di-cilacap-bernafas-lega

Comments

Popular posts from this blog

Belajar dari Wirid Wirayat Jati Ronggowarsito

Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari

Agama asli jawa Indonesia

HONG WILAHENG NGIGENO MESTUTI, LUPUTO SARIK LAWAN SANDI, LUPUTO DENDANING TAWANG TOWANG, DJAGAD DEWO BATORO HJANG DJAGAD PRAMUDITO BUWONO LANGGENG AGOMO BUDDODJAWI-WISNU hing TANAH DJOWO ( INDONESIA ) ---oooOooo--- Lambang Cokro Umbul - Umbul Klaras            Wiwitipun ngadeg Agami Buddodjawi-Wisnu wonten ing Suroboyo, nudju dinten Tumpak cemengan (Saptu Wage), tanggal kaping 11 Palguno 1856. (Djumadilawal) utawi tanggal 25 November 1925 mongso kanem, windu sengsoro, Tinengeran condro sangkolo. Ojaging Pandowo Angesti Buddo 1856. Utawi tahun Ismoyo 8756.            Tujuan Agami Buddodjawi-Wisnu anenangi soho angemuti dumateng Agami soho Kabudayan kita ing Indonesia ingkang asli soho murni, kados dene wontenipun negari Modjopait sapanginggil sederengipun wonten Agami penjajahan. Agami Buddodjawi-wisnu puniko mengku punjering Kabudayan Nasional ingkang asli soho murni ing Indonesia. Dene Punjering Kabudayan wau ingkan ngawontenaken adat t

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa