Rabu, 19 November 2014 , 08:36:00 WIB Laporan: Muhamad Ridlo Susanto FOTO:NET RMOL . Badan Koordinasi Organisasi Kepercayaan (BKOK) Cilacap, Jawa Tengah mendorong agar kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesi dihapus. Hal ini terkait dengan tidak dicantumkannya ‘kepercayaan’ sebagai sebuah agama. Sekretaris BKOK Cilacap, Basuki Raharja kepada RMOL mengatakan penghayat kepercayaan sesuai dengan UU 23 tahun 2006 memang ditandai dengan tanda ‘strip’. Strip dalam KTP ini mahfum diartikan sebagai penghayat kepercayaan. Namun bagi yang tidak memahami undang-undang, tanda ‘strip’ dalam kolom agama ini bisa menimbulkan kesalahan penafsiran. "Saya pernah dituduh atheis karena di kolom agama KTP saya tidak dicantumkan agama apapun," tuturnya, Rabu (19/11). Paguyuban organisasi aliran kepercayaan, lanjut Basuki, saat ini sudah memiliki perwakilan yang disebut sebagai Majelis Luhur yang salah satu tugas...
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia