Tuesday, 11 Nov 2014 | 08:38:05 WIB
Saat mengajukan pembuatan e-KTP tempo lalu, mereka sudah secara terang-terangan meminta agar kolom agama dikosongkan.
Selidik punya selidik, rupanya ratusan warga tersebut adalah pemeluk aliran kepercayaan yang tergabung dalam Paguyuban Budaya Bangsa. Kepercayaan yang sangat kental oleh adat dan budaya Jawa ini telah berkembang di wilayah tersebut dan sebagian wilayah Ciamis selatan, sejak puluhan tahun silam.
“Ya saya memang sengaja mengosongkan kolom agama di KTP,” kata Sandiarjo warga Dusun Kalapasabrang Desa Kujangsari Kecamatan Langensari, kemarin. Pria kelahiran 1947 ini mengaku kepercayaan yang dianutnya itu merupakan warisan dari lelulurnya. Bahkan pengosongan kolom agama di KTP itu juga sudah dilakukannya sejak lama.
Dia mengaku tidak mengalami kesulitan atau kendala apapun, kendati kolom agama di KTP nya dalam keadaan kosong. Sandiarjo menuturkan dia bersama anggota paguyuban rutin melaksanakan pertemuan untuk menjalankan ritual dan bertukar pikiran atau informasi. Meski keyakinan riligiusnya tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui pemerintah, dia menegaskan bahwa dia mengakui dan percaya terhadap Tuhan yang maha esa.
Menyebar
Kepala Desa Kujangsari, Ny. Aisyah mengakui bahwa ada warganya yang meminta kolom agama di KTP-nya dikosongkan. “Ya memang benar, tapi jumlahnya tidak lebih dari 50 Kepala Keluarga,” katanya. Menurut dia penganut kepercayaan itu tidak hanya berdomisili di desa Kujangsari saja melainkan menyebar di wilayah Langensari.
Dia juga membenarkan jika kepercayaan itu sudah berlangsung lama dan turun temurun sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. “Ini kan berkaitan dengan keyakinan seseorang, jadi kami tak bisa berbuat banyak,” katanya. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyesatkan dan tidak menodai agama yang sudah diakui oleh pemerintah, pihaknya mengaku tidak terlalu mempermasalahkan, karena itu merupakan pilihan keyakinan warganya. E-10***
Comments