Skip to main content

Paguyuban Budaya Bangsa Kosongkan Kolom Agama

Tuesday, 11 Nov 2014 | 08:38:05 WIB
LANGENSARI,(KP).- Jika pemerintah pusat khususnya di Kementerian Dalam Negeri diramaikan oleh wacana opsi mengosongkan kolom agama pada KTP warga Indonesia yang memeluk agama selain dari 6 agama yang diakui, maka di Kota Banjar pengosongan kolom agama itu sudah lama terjadi. Ratusan warga di Desa Kujangsari dan Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar, justru sudah sejak lama mengosongkan kolom agama di KTP mereka.
Saat mengajukan pembuatan e-KTP tempo lalu, mereka su­dah secara terang-terangan me­minta agar kolom agama diko­songkan.
Selidik punya selidik, rupanya ratusan warga tersebut ada­l­ah pemeluk aliran kepercayaan yang tergabung dalam Pagu­yuban Budaya Bangsa. Ke­percayaan yang sangat kental oleh adat dan budaya Jawa ini telah berkembang di wila­yah tersebut dan sebagian wila­yah Ciamis selatan, sejak puluhan tahun silam.
“Ya saya memang sengaja me­ngosongkan kolom agama di KTP,” kata Sandiarjo warga Du­sun Kalapasabrang Desa Ku­jangsari Kecamatan Langen­sari, kemarin. Pria kelahiran 1947 ini mengaku kepercayaan yang dianutnya itu merupakan warisan dari lelulurnya. Bahkan pengosongan kolom agama di KTP itu juga sudah dilakukannya sejak lama.
Dia mengaku tidak mengalami kesulitan atau kendala apa­pun, kendati kolom agama di KTP nya dalam keadaan ko­song. Sandiarjo menuturkan dia bersama anggota pagu­yu­ban rutin melaksanakan pertemuan untuk menjalankan ritual dan bertukar pikiran atau informasi. Meski keyakinan riligi­us­nya tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui pemerintah, dia menegaskan bahwa dia mengakui dan percaya terhadap Tuhan yang maha esa.

Menyebar
Kepala Desa Kujangsari, Ny. Aisyah mengakui bahwa ada warganya yang meminta kolom agama di KTP-nya diko­song­kan. “Ya memang benar, tapi jumlahnya tidak lebih dari 50 Kepala Keluarga,” katanya. Me­nurut dia penganut keperca­yaan itu tidak hanya berdo­misili di desa Kujangsari saja me­lainkan menyebar di wila­yah Langensari.
Dia juga membenarkan jika kepercayaan itu sudah berlangsung lama dan turun temurun sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. “Ini kan berkaitan dengan keyakinan seseorang, jadi kami tak bisa berbuat banyak,” katanya. Se­pan­jang tidak mengganggu ke­tertiban umum, tidak menyesatkan dan tidak menodai aga­ma yang sudah diakui oleh pemerintah, pihaknya mengaku tidak terlalu mempermasalahkan, karena itu merupakan pilihan keyakinan warganya. E-10***
Author : Irman Sukmana Dibaca : 213 kali
http://www.kabar-priangan.com/news/detail/15517

Comments