Skip to main content

Posts

Menteri Agama: Kolom Agama pada KTP Tetap Digunakan

Menteri Agama: Kolom Agama pada KTP Tetap Digunakan TRIBUNnews.com  –  Kam, 27 Nov 2014 Bagi 3 Tweet 0 Share 0 Konten Terkait Lihat Foto Menteri Agama: Kolom Agama pada KTP Tetap Digunakan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pendapatnya bahwa kolom agama yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dipertahankan. "Kementerian agama berpandangan kolom agama dalam KTP tetap dipertahankan," ujar Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014). Lukman menjelaskan, pencatuman kolom agama di dalam KTP itu pun memiliki berbagai persepsi. Ada yang mengusulkan kolom agama hanya bisa diisi oleh enam agama yang diakui oleh Indonesia, namun ada pula kalangan yang menginginkan semua agama atau kepercayaan di luar yang diakui Indonesia bisa dimasukkan. "Ada kalangan yang menghendaki, ya sudah kosongkan saja, tapi

Mengenal Sejarah dan Ajaran Agama Baha'i

Penulis :  Dhuha Hadiansyah Rimanews  - Sampai menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai menteri agama, Lukman Hakim Syaifuddin belum mengesahkan secara tertulis pengakuan agama Baha’i di Indonesia. Padahal saat baru menjabat menteri, Juli 2014, Lukman sudah mengeluarkan pernyataan perihal kemungkinan pengesahan agama ini. Isu pengesahan ini mencuat menyusul pernyataan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Machasin. Dia mengabarkan bahwa Kemenag saat ini tengah menginventarisasi keberadaan agama-agama lokal di Indonesia di luar enam agama yang diakui pemerintah, termasuk Baha’i. Setelah inventarisasi, diharapkan terkumpullah data-data yang kelak diperlukan untuk menelaah kemungkinan pengembangan direktorat jenderal tersendiri di bawah Kemenag. Wadah birokrasi baru itu bertujuan mulia, yakni untuk melayani para pemeluk agama-agama lokal itu, yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian dalam pelayanannya. Sejarah agama Baha’i Pend

Kemenag akan Resmikan Baha'i dan Sunda Wiwitan sebagai Agama Baru

Penganut Sunda Wiwitan Editor :  Dhuha Hadiansyah Rimanews  - Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemenag sekaligus Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahasin mengabarkan bahwa Kemenag saat ini tengah menginventarisasi keberadaan agama-agama lokal di Indonesia di luar enam agama yang diakui pemerintah. Setelah inventarisasi, diharapkan terkumpullah data-data yang kelak diperlukan untuk menelaah kemungkinan pengembangan direktorat jenderal tersendiri di bawah Kemenag. Wadah birokrasi baru itu bertujuan mulia, yakni untuk melayani para pemeluk agama-agama lokal itu, yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian dalam pelayanannya. Dalam praktik pelayanan keberagamaan di Indonesia selama ini, hanya ada enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Karena hanya enam yang diakui, agama-agama lokal yang kadang disebut sebagai aliran kepercayaan tidak diakui oleh negara. Agama Baha'i, Parmalin, Sun