PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGE RI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR : 43 TAHUN 200 9 NOMOR: 41 TAHUN 200 9 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA , Menimbang : a. b ahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu modal sosial dalam pengembangan perilaku yang meyakini nilai-nilai budaya yang lahir dan tumbuh dari leluhur Bangsa Indonesia; b. bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan warga negara Republik Indonesia, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya; c. bahwa dalam penyelenggaraan otonomi, pemerintah da
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia