JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan, diperlukan perubahan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ujar Amali saat dihubungi, Rabu (8/11/2017). Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan" ) Usai masa reses pada 14 November 2017, Komisi II akan melaksanakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menindaklanjuti putusan MK itu. Terutama untuk membicarakan teknis pelaksanaannya. Hal yang terpenting, kata dia, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan. "Nah tekni...
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia