Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Peraturan Pemerintah

"PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA PERKAWINAN"

"Menurut Undang-Undang "Perkawinan" Tahun 1974 Pasal 1, "perkawinan" adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa." Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa "Perkawinan" yang telah dilangsungkan Pemuka Agama selain Agama Islam wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa "Perkawinan" . Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "akta perkawinan" adalah : 1. Surat Keterangan telah terjadi "perkawinan" dari pemuka agama/pen deta atau surat "perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan is

"PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA PERKAWINAN"

"Menurut Undang-Undang "Perkawinan" Tahun 1974 Pasal 1, "perkawinan" adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa." Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa "Perkawinan" yang telah dilangsungkan Pemuka Agama selain Agama Islam wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa "Perkawinan" . Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "akta perkawinan" adalah : 1. Surat Keterangan telah terjadi "perkawinan" dari pemuka agama/pen deta atau surat "perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan is

Legitimasi Hukum Aliran Kepercayaan

Selasa, 23 Maret 2010 15:54 Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya

What ??? KTP Indonesia pake kolom Agama??

Coba Bandingkan di kolom Agama Indonesia dan negara lain ada apa??? KTP INDONESIA : Id card negara lain: Hanya di Indonesia yang mencantumkan kolom agama pada kartu pengenalny a sebenarnya untuk apa mencantumkan agama dalam KTP??? Apakah perlu??? Gimana klo ada orang yg beragama d luar 6 agama yg da d Indonesia??Apa yg harus d tulis?? menurut ane, pencantuman agama pada KTP menunjukan perbedaan.. kita adalah satu, Bangsa Indonesia Setelah saya dengar dari bbrp tokoh, ternyata itu hanyalah permainan politik Jaman Orde Baru dimana kaum minoritas disingkirkan terutama warga keturunan Tiong Hua yg beragama Khonghucu. Sy ngangkat masalah ini gan jadi skripsi . Bagaimana di Indonesia ternyata identitas agama merupakan sebuah legitimasi politik kepentingan penguasa. Dari mulai keluarnya UU no.1 PNPS 1965 mengenai pengakuan 6 agama formal udh keliatan bahwa indonesia hanya mengakui identitas 6 agama tersebut tanpa melihat adanya org2 yg masih menganut agama lokal atau kepercayaan. FYI, se

Pemohon Hadirkan Saksi Penghayat Soal Penodaan Agama

Antara news, Rabu, 3 Maret 2010 14:11 WIB Ilustrasi sidang penodaan agama (ANTARA/Widodo S. Jusuf) Jakarta (ANTARA News) - Pemohon penghapusan UU No.1/PNPS/1965 menghadirkan saksi seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, Sardy, yang memberikan kesaksian tentang diskriminasi yang dialaminya, dalam sidang uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu. "Pada tahun 1995, saya mengalami perlakuan diskriminasi saat hendak mendaftar sebagai anggota ABRI karena saya merupakan seorang penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," kata Sardy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Sardy mengatakan, pada saat itu ia terhambat untuk menjadi tentara saat dalam tahap permohonan surat berkelakuan baik di Polres Bekasi. Surat-surat lain, seperti keterangan dari desa atau kelurahan, ijazah SMA, dan surat kesehatan, telah dipersiapkan. Namun, ia gagal saat ingin meminta surat berkelakuan baik. Menurut polisi yang berjaga saat itu, kata Sardy, orang yang menganut kepercay

UU No 23 Th 2006: ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN   RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang   :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Mengingat     :   1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8