13/11/2013
Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Pusat, Hadi Prajoko
mendesak pemerintah segera memasukkan unsur-unsur hukum adat dalam
tatanan hukum positif Indonesia. Selama ini pemerintah dinilai terlalu
banyak mengadopsi aturan hukum dari luar sehingga melupakan, bahkan
menafikan hukum adat yang merupakan hukum asli dan berlaku mengakar
dalam masyarakat Indonesia.
“Harus ada revolusi hukum di Indonesia sehingga hukum adat asli
Indonesia diakui dan bisa diterapkan secara nyata dalam tata perundangan
Indonesia,” Hadi menegaskan, disela-sela musyawarah nasional luar biasa
(munaslub) HPK di Gedung Gelombang Samudra Wisma Gajah Mada Pangkalan
TNI AL Malang, Senin (11/11), seperti dilansir tribunnews.com.
Contoh paling sederhana, Hadi melanjutkan, adalah pengakuan tentang
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hingga saat ini pemerintah
hanya mengakui dan memerhatikan enam agama, yakni Islam, Katolik,
Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Padahal Pasal 29 UUD1945 tentang
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dengan tegas diakui adanya aliran
kepercayaan yang tentu bukan merupakan bagian dari keenam agama
tersebut.
Dampaknya, para penganut penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa terpaksa mencantumkan agama tertentu sebagai identitasnya di KTP
agar tidak dianggap minoritas, berbeda, dan lebih mudah bersosialisasi.
Revolusi
Pada munaslub, para penganut HPK yang mengaku sebagai original religion (penganut agama asli Indonesia) bertekad menyatukan visi dan misi untuk meneguhkan kembali kearifan lokal bangsa Indonesia.
Menurutnya, sejak dini anak-anak harus dibekali wawasan luhur yang orisinal dan tidak direkayasa.
Dalam munaslub yang berlangsung hingga 13 November, juga digelar
orasi kebudayaan dalam rangka revolusi kebudayaan. Hadi lantas
mengilustrasikan kehebatan bangsa Cina dalam merevolusi kebudayaan
sehingga berdampak positif bagi kemajuan negaranya saat ini.
Sebaliknya, bangsa Indonesia yang kaya justru tetap tertinggal karena
masyarakatnya belum optimal memaknai kekayaan budayanya. “Bangsa Cina
bisa maju pesat karena mereka benar-benar menggali identitas bangsanya.
Mereka percaya diri menggunakan identitas itu sekalipun zaman terus
berkembang. Tapi bagi bangsa kita, rasa seperti itu justru semakin
luntur,” kata pria yang juga dosen ilmu hukum ini.
Sebanyak 1.223 rumpun kepercayaan di Indonesia hadir dalam munaslub di Wisma Gajahmada Kota Malang, 10-13 November 2013.
Acara lima tahunan tersebut sekaligus sebagai ajang tukar pikiran
anggota HPK dalam upaya melestarikan kebudayaan asli Indonesia.
HPK berdiri sejak tahun 1955, tetapi baru dilegalisasi pemerintah
tahun 1978 melalui Ketetapan MPR No 4 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden
Nomor 20 dan 40 Tahun 1978.
Indonesia memiliki ribuan rumpun kepercayaan, tetapi hanya sebagian kecil yang menunjukkan eksistensinya.
Di Jatim, misalnya, terdata ribuan himpunan kepercayaan, tetapi yang terdaftar hanya 600 rumpun. indonesia.ucanews.com
Comments