Skip to main content

Perkawinan Penganut kepercayaan TYME ?

Salam Rahayu,

Menindak-lanjuti Surat Edaran No. 01/SE/NBSF/VIII/07 tanggal 1 Agustus 2007 dari Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film, perihal Penunjukan dan penetapan Pemuka Penghayat Kepercayaan, Kapribaden telah melakukan seleksi dan mengirimkan calon-calon Pemuka Penghayat Kepercayaan ke Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan ( SK ).

SK Pengangkatan Pemuka Penghayat Kepercayaan dari Direktorat Kepercayaan saat ini sudah dikirimkan ke Pemuka Penghayat Kepercayaan yang bersangkutan melalui Pengurus Provinsi Paguyuban Penghayat Kapribaden di wilayah masing-masing
Pemuka Penghayat Kepercayaan ( Kapribaden ) yang sudah didaftarkan ke Direktorat Kepercayaan dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pemuka Penghayat Kapribaden, adalah :

1. Ibu Anugraheni, untuk wilayah Prov. DKI Jakarta (Jabodetabek)
2. Bp. Ir. Kade Suparma, untuk wilayah Prov. Bali
3. Bp. Sarno, untuk wilayah Prov. Jawa Tengah
4. Bp. Daniel Riyanto, untuk wilayah Kab. Semarang
5. Bp. Moedjijo, untuk wilayah Kab. Pekalongan
6. Bp. Sunarjo, untuk wilayah Kab. Pekalongan
7. Bp. Wasjari Rustamaji, untuk wilayah Prov. DI Yogyakarta
8. Bp. Abdul Madjid, SH, untuk wilayah Prov. Jawa Timur
9. Bp. Kodrat, untuk wilayah Kota Surabaya
10. Bp. Koesnan Hadi Kusumo, untuk wilayah Kota & Kab. Malang
11. Bp. Anang Muryadi Saelan, untuk wilayah Kab. Nganjuk
12. Bp. Tri Saksono Waluyo, untuk wilayah Kab. Tulung Agung

Kita berharap sesuai kebutuhan Provinsi dan Kabupaten lainnya segera menyusul

Pemuka Penghayat Kepercayaan bertugas mencatat, mengesahkan perkawinan dan atau melaksanakan perkawinan dengan Tata Cara Penghayat Kepercayaan.
Bagi Warga Kapribaden yang ingin melangsungkan pernikahan dengan Tata Cara Penghayat Kepercayaan silahkan menghubungi Pengurus Kapribaden di Kabupaten masing-masing.

Rahayu,
Suprih Suhartono

Laku itu kita jalani dalam hubungan vertikal dengan Tuhan/Moho Suci. Sedangkan yang disampaikan oleh Bp. Suprih mengenai Perkawinan Penghayat Kepercayaan itu adalah hubungan horisontal antara hak warga negara dengan pemerintah.

Seperti diketahui bahwa banyak Penghayat Kepercayaan yang betul2 murni hanya melakukan Laku Kepercayaannya tanpa melakukan ritual salah satu agama yang "dianggap resmi" oleh pemerintah (saya salah satunya). Tetapi selama ini kami diharuskan untuk mengakui salah satu agama tersebut apabila ingin mendapatkan hak-hak sipilnya sebagai warga negara seperti misalnya membuat KTP, KK, akta perkawinan, akta kelahiran, dll. Bagi para penghayat yang juga sekaligus beragama mungkin itu tidak masalah tetapi bagi penghayat kepercayaan murni itu merupakan tekanan karena harus berbohong dan munafik karena harus mengakui sesuatu yang tidak diyakini dan dilakukan.

Oleh karena itu Kapribaden yang ajarannya tidak berinduk pada salah satu agama bersama dengan kepercayaan2 murni yang lain turut memperjuangkan bersama agar para penghayat kepercayaan murni ini bisa mendapatkan hak-hak sipilnya sebagai warga negara seperti para pemeluk agama.

Jadi jelas disini bahwa LAKU KAPRIBADEN BUKAN AGAMA, tetapi PENGHAYAT KAPRIBADEN "YANG MURNI" ADALAH WARGA NEGARA YANG MEMPUNYAI HAK YANG SAMA DENGAN WARGA NEGARA YANG MEMELUK AGAMA TERMASUK HAK UNTUK MENYATAKAN BAHWA TIDAK BERAGAMA (WALAU KAMI SANGAT PERCAYA KEPADA TUHAN).

Demikian mungkin tambahan dari saya, mohon maaf yang sebesar2nya apabila ada kata2 yang kurang berkenan.

Rahayu,
Retno

Comments

Popular posts from this blog

Belajar dari Wirid Wirayat Jati Ronggowarsito

Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari

Agama asli jawa Indonesia

HONG WILAHENG NGIGENO MESTUTI, LUPUTO SARIK LAWAN SANDI, LUPUTO DENDANING TAWANG TOWANG, DJAGAD DEWO BATORO HJANG DJAGAD PRAMUDITO BUWONO LANGGENG AGOMO BUDDODJAWI-WISNU hing TANAH DJOWO ( INDONESIA ) ---oooOooo--- Lambang Cokro Umbul - Umbul Klaras            Wiwitipun ngadeg Agami Buddodjawi-Wisnu wonten ing Suroboyo, nudju dinten Tumpak cemengan (Saptu Wage), tanggal kaping 11 Palguno 1856. (Djumadilawal) utawi tanggal 25 November 1925 mongso kanem, windu sengsoro, Tinengeran condro sangkolo. Ojaging Pandowo Angesti Buddo 1856. Utawi tahun Ismoyo 8756.            Tujuan Agami Buddodjawi-Wisnu anenangi soho angemuti dumateng Agami soho Kabudayan kita ing Indonesia ingkang asli soho murni, kados dene wontenipun negari Modjopait sapanginggil sederengipun wonten Agami penjajahan. Agami Buddodjawi-wisnu puniko mengku punjering Kabudayan Nasional ingkang asli soho murni ing Indonesia. Dene Punjering Kabudayan wau ingkan ngawontenaken adat t

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa