Skip to main content

Mendukung Langkah Kementrian Agama Menegakkan Keadilan Beragama



Pernyataan Sikap
“Mendukung Langkah Kementrian Agama Menegakkan Keadilan Beragama”
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah membuat langkah-langkah konkret yang menunjukkan sikap keadilan dalam pembangunan bidang agama di Indonesia. Antara lain, menyatakan bahwa agama Baha’i adalah salah satu agama yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan pelayanan kependudukan. Kemudian, beliau melakukan dialog-agama dengan para pemuka berbagai agama yang tumbuh di negeri ini; dan melakukan pendataan terhadap kepercayaan-kepercayaan lokal di seluruh Indonesia.
Kami dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendukung langkah-langkah positif dan konstrukstif Menteri Agama tersebut dan mendorong agar beliau sungguh-sungguh menerapkan prinsip keadilan bagi semua penganut agama tanpa kecuali sesuai pesan-pesan Konstitusi dan nilai-nilai luhur Pancasila, serta motto bhinneka tunggal ika.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar warga negara, konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap sebagai berikut:‎
  1. Mendukung penuh Menteri Agama untuk membuat kebijakan publik terkait kehidupan beragama yang berpihak pada prinsip-prinsip Konstitusi yang menghormati keberagaman agama dan keyakinan warga negara.‎ Hukum Indonesia tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu. Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Oleh sebab itu, upaya-upaya diskriminasi berbasis agama merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.
  2. Mendorong langkah konkret Menteri Agama memberikan pelayanan terhadap semua penganut agama tanpa diskriminasi sedikit pun, terutama pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak asasi manusia dan warga negara Indonesia, khususnya terkait hak-hak sipil dan politik mereka.
  3. Mendesak Menteri Agama untuk segera menyelesaikan kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, Syiah, HKBP Filadelfia Bekasi, dan Jemaat GKI Yasmin Bogor. Berlarutnya persoalan-persoalan diskriminasi agama menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi warga negaranya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
  4. Mendesak Menteri Agama untuk melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang izin mendirikan rumah Ibadah, dan juga revisi aturan-aturan sejenis di tingkat lokal. ICRP menilai, untuk mendirikan rumah ibadah cukup mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan dan tata kelola bangunan secara umum.
Semoga misi perdamaian, misi suci agama-agama, masih menjadi spirit kita semua dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri tercinta ini.
Jakarta, 01 Oktober 2014
Mengetahui,

Musdah Mulia                                                   M. Imdadun Rahmat
Ketua Umum ICRP                                         Sekretaris Umum ICRP


 http://icrp-online.org/2014/10/05/mendukung-langkah-kementrian-agama-menegakkan-keadilan-beragama/

Comments

Popular posts from this blog

Belajar dari Wirid Wirayat Jati Ronggowarsito

Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa

Agama asli jawa Indonesia

HONG WILAHENG NGIGENO MESTUTI, LUPUTO SARIK LAWAN SANDI, LUPUTO DENDANING TAWANG TOWANG, DJAGAD DEWO BATORO HJANG DJAGAD PRAMUDITO BUWONO LANGGENG AGOMO BUDDODJAWI-WISNU hing TANAH DJOWO ( INDONESIA ) ---oooOooo--- Lambang Cokro Umbul - Umbul Klaras            Wiwitipun ngadeg Agami Buddodjawi-Wisnu wonten ing Suroboyo, nudju dinten Tumpak cemengan (Saptu Wage), tanggal kaping 11 Palguno 1856. (Djumadilawal) utawi tanggal 25 November 1925 mongso kanem, windu sengsoro, Tinengeran condro sangkolo. Ojaging Pandowo Angesti Buddo 1856. Utawi tahun Ismoyo 8756.            Tujuan Agami Buddodjawi-Wisnu anenangi soho angemuti dumateng Agami soho Kabudayan kita ing Indonesia ingkang asli soho murni, kados dene wontenipun negari Modjopait sapanginggil sederengipun wonten Agami penjajahan. Agami Buddodjawi-wisnu puniko mengku punjering Kabudayan Nasional ingkang asli soho murni ing Indonesia. Dene Punjering Kabudayan wau ingkan ngawontenaken adat t