Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2010

Napak Tilas Kawruh Kejawen

Napak Tilas Kawruh Kejawen Oleh KI JURU BANGUNJIWA Pewarisan kawruh Kejawen atau falsafah Jawa dari generasi ke generasi berikutnya pada umumnya tidak disertai bahasa yang rasional dan mudah dipahami. Maka, sebagai akibatnya, kawruh Kejawen di masa kini banyak yang tidak dimengerti oleh orang Jawa sendiri. Bahkan kemudian banyak yang menganggap kawruh Kejawen atau klenik. Anggapan Kejawen sebagai tahayul atau klenik tersebut sudah pasti tidak nyaman dirasakan bagi kebanyakan orang Jawa. Oleh karena itulah, diperlukan penjelasan-penjelasan yang masuk akal tentang Kejawen guna menepis anggapan minor tersebut. Untuk itulah, diperlukan sebuah usaha penjelasan sekaligus upaya menggugah kesadaran Jawa untuk kembali memiliki kedaulatan spiritual hingga kembali berjaya dalam peradaban umat manusia. Saatnya Jawa menyumbangkan cita-cita peradaban umat manusia yang ayem tentrem kerta raharja. Jelas bahwa kawruh Kejawen adalah falsafah hidup orang Jawa. Merupakan sebuah kristalisasi pengalaman hid

Napak Tilas Kawruh Kejawen

Napak Tilas Kawruh Kejawen Oleh KI JURU BANGUNJIWA Pewarisan kawruh Kejawen atau falsafah Jawa dari generasi ke generasi berikutnya pada umumnya tidak disertai bahasa yang rasional dan mudah dipahami. Maka, sebagai akibatnya, kawruh Kejawen di masa kini banyak yang tidak dimengerti oleh orang Jawa sendiri. Bahkan kemudian banyak yang menganggap kawruh Kejawen atau klenik. Anggapan Kejawen sebagai tahayul atau klenik tersebut sudah pasti tidak nyaman dirasakan bagi kebanyakan orang Jawa. Oleh karena itulah, diperlukan penjelasan-penjelasan yang masuk akal tentang Kejawen guna menepis anggapan minor tersebut. Untuk itulah, diperlukan sebuah usaha penjelasan sekaligus upaya menggugah kesadaran Jawa untuk kembali memiliki kedaulatan spiritual hingga kembali berjaya dalam peradaban umat manusia. Saatnya Jawa menyumbangkan cita-cita peradaban umat manusia yang ayem tentrem kerta raharja. Jelas bahwa kawruh Kejawen adalah falsafah hidup orang Jawa. Merupakan sebuah kristalisasi pengalaman hid

Menyoal Kebebasan Beragama dan Keyakinan (On The Freedom of Religion and Belief)

Menyoal Kebebasan Beragama dan Keyakinan (On The Freedom of Religion and Belief) Triyanto Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo) Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi. Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB t

Menyoal Kebebasan Beragama dan Keyakinan (On The Freedom of Religion and Belief)

Menyoal Kebebasan Beragama dan Keyakinan (On The Freedom of Religion and Belief) Triyanto Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo) Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi. Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB t

Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan; Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek

Judul : Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan; Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek Penulis : Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr. Bahia G. Tahzib Lie, Eds., Refael Edy Bosko, dkk (pen) Tebal : xvii + 829 Penerbit : Kanisius, Yogyakarta 2010. Diterbitkan atas kerjasama BYU International Central for Law and Religion Studies, Provo, Utah, USA; The Norwegian Centre for Human Rights University of Oslo Norway; dan The Royal Norwegian Ministry of Foreign Affairs. ---- Uji materi PNPS 1965 tentang Penodaan Agama yang dilakukan sejumlah NGO dan perorangan sejak Nopember tahun lalu silam menyedot perhatian publik. Pemohon menilai undang-undang ini melanggar hak mendasar yang dilindungi konstitusi. Gelombang penolakan atas pencabutan beleid yang diteken di era Soekarno ini muncul di sejumlah daerah. Setiapkali sidang, beberapa ormas keagamaan seperti FPI, FUI, dan HTI selalu rajin menggelar aksi penolakan. Sebagian kelompok yang menolak pencabuta

Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan; Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek

Judul : Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan; Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek Penulis : Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr. Bahia G. Tahzib Lie, Eds., Refael Edy Bosko, dkk (pen) Tebal : xvii + 829 Penerbit : Kanisius, Yogyakarta 2010. Diterbitkan atas kerjasama BYU International Central for Law and Religion Studies, Provo, Utah, USA; The Norwegian Centre for Human Rights University of Oslo Norway; dan The Royal Norwegian Ministry of Foreign Affairs. ---- Uji materi PNPS 1965 tentang Penodaan Agama yang dilakukan sejumlah NGO dan perorangan sejak Nopember tahun lalu silam menyedot perhatian publik. Pemohon menilai undang-undang ini melanggar hak mendasar yang dilindungi konstitusi. Gelombang penolakan atas pencabutan beleid yang diteken di era Soekarno ini muncul di sejumlah daerah. Setiapkali sidang, beberapa ormas keagamaan seperti FPI, FUI, dan HTI selalu rajin menggelar aksi penolakan. Sebagian kelompok yang menolak pencabuta

Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

To: To Indonesian Government and People Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kami percaya tanah air Indonesia merupakan kurnia Tuhan bagi semua orang yang menghuninya. Dan kami percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warganegara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi, setelah enam dasawarsa perjalanan NKRI, kami prihatin menyaksikan masih suburnya praktik-praktik diskriminasi dan penafian atas hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal hak-hak itu merupakan gugusan hak paling asasi yang dianugerahkan Tuhan pada segenap manusia, dan itu tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun, oleh siapa pun, d

Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

To: To Indonesian Government and People Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kami percaya tanah air Indonesia merupakan kurnia Tuhan bagi semua orang yang menghuninya. Dan kami percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warganegara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi, setelah enam dasawarsa perjalanan NKRI, kami prihatin menyaksikan masih suburnya praktik-praktik diskriminasi dan penafian atas hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal hak-hak itu merupakan gugusan hak paling asasi yang dianugerahkan Tuhan pada segenap manusia, dan itu tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun, oleh siapa pun, d

Kebebasan Beragama Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 11 Mei 2010 | 08:41 WIB TEMPO Interaktif, Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi putusan tentang uji materi Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan undang-undang tersebut dan menolak mencabutnya, karena undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dibutuhkan untuk pengendali ketertiban umum (Koran Tempo, 20 April 2010). Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, jika pembatasan tentang penyimpangan dan penafsiran ajaran agama tidak diatur, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik horizontal. Putusan yang sudah lama dinantikan oleh para pendukung dan penolak undang-undang tersebut menimbulkan pro-kontra yang tidak sederhana. Bagi para pendukung undang-undang tersebut, putusan itu dianggap sebagai berkah bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mendengarkan suara mayoritas umat. Namun pihak yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang itu menilai putusan tersebut adalah

Kebebasan Beragama Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 11 Mei 2010 | 08:41 WIB TEMPO Interaktif, Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi putusan tentang uji materi Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan undang-undang tersebut dan menolak mencabutnya, karena undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dibutuhkan untuk pengendali ketertiban umum (Koran Tempo, 20 April 2010). Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, jika pembatasan tentang penyimpangan dan penafsiran ajaran agama tidak diatur, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik horizontal. Putusan yang sudah lama dinantikan oleh para pendukung dan penolak undang-undang tersebut menimbulkan pro-kontra yang tidak sederhana. Bagi para pendukung undang-undang tersebut, putusan itu dianggap sebagai berkah bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mendengarkan suara mayoritas umat. Namun pihak yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang itu menilai putusan tersebut adalah

MENDOBRAK PENGEKANGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

Posted: Februari 2, 2010 by totokyuliyanto in Hukum dan Hak-Hak Manusia Tag:ham, Hukum, kebeasan beragama, kebebasan, MK, pengujiaan UU, penodaan agama Kebebasan beragama di Indonesia, hanya bersifat semu. Negara masih sangat terlalu ketat mengkontrol terhadap keyakinan yang bersifat pirbadi, sehingga harus menentukan agama-agama mana yang boleh berlaku di Indonesia, bagaimana penafsiran dan pelaksanaan agama tersebut. Pembatasan atas penafsiran, kegiatan-kegiatan yang menyerupai agama yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan menyimpang maka negara akan melarang, hal tersebut jelas tertulis dalam Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”. Agama ata

MENDOBRAK PENGEKANGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

Posted: Februari 2, 2010 by totokyuliyanto in Hukum dan Hak-Hak Manusia Tag:ham, Hukum, kebeasan beragama, kebebasan, MK, pengujiaan UU, penodaan agama 2 Kebebasan beragama di Indonesia, hanya bersifat semu. Negara masih sangat terlalu ketat mengkontrol terhadap keyakinan yang bersifat pirbadi, sehingga harus menentukan agama-agama mana yang boleh berlaku di Indonesia, bagaimana penafsiran dan pelaksanaan agama tersebut. Pembatasan atas penafsiran, kegiatan-kegiatan yang menyerupai agama yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan menyimpang maka negara akan melarang, hal tersebut jelas tertulis dalam Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”. Agama a