Coba Bandingkan di kolom Agama Indonesia dan negara lain ada apa???
KTP INDONESIA :
Id card negara lain:
Hanya di Indonesia yang mencantumkan kolom agama pada kartu pengenalnya
sebenarnya untuk apa mencantumkan agama dalam KTP??? Apakah perlu???
Gimana klo ada orang yg beragama d luar 6 agama yg da d Indonesia??Apa yg harus d tulis??
menurut ane, pencantuman agama pada KTP menunjukan perbedaan..
kita adalah satu, Bangsa Indonesia
Setelah saya dengar dari bbrp tokoh, ternyata itu hanyalah permainan politik Jaman Orde Baru dimana kaum minoritas disingkirkan terutama warga keturunan Tiong Hua yg beragama Khonghucu.
Sy ngangkat masalah ini gan jadi skripsi . Bagaimana di Indonesia ternyata identitas agama merupakan sebuah legitimasi politik kepentingan penguasa. Dari mulai keluarnya UU no.1 PNPS 1965 mengenai pengakuan 6 agama formal udh keliatan bahwa indonesia hanya mengakui identitas 6 agama tersebut tanpa melihat adanya org2 yg masih menganut agama lokal atau kepercayaan.
FYI, sebelum keluar UU No.23 thn 2006 tentang pencatatan kependudukan yg baru. Para penghayat aliran kepercayaan lokal dipaksa menganut salah satu agama formal gan.. Kalo nggak, mereka nggak boleh atau dipersulit utk masuk di dinas pemerintahan, perkimpoiannya tidak diakui oleh negara, dan oleh sebagian orang dianggap sesat. Bahkan setelah UU no.23 tahun 2006 diberlakukan, kultur birokrasi kita masih bobrok, dan ternyata masih banyak penghayat kepercayaan yg dipersulit untuk memperoleh hak-hak sipilnya sebagai warga negara. Hal ini mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warga negaranya, terutama kaum minritas aliran kepercayaan.
Sy dukung penghapusan kolom agama di KTP, atau kalau nggak, negara harus menjamin seluruh kpercayaan yg ada di masyarakat dapat di daftarkan di KTP tanpa kecuali, dan dibatasi oleh 6 agama formal saja.
ini salah satu dasar SARA yang dapat menjadi pemicu perlu segera diperhatikan dan dibahas dan benar ini dulu dipakai sebagai alat politik penguasa jahat ORDE BARU sekarang kita sudah tau dan saatnya tidak ada satupun perbedaan AGAMA ditonjolkan kartu tanda penduduk adalah kartu seseorang menjadi Warga Negara.
Nah pertanyaannya, KENAPA NEGARA CUMA MENGAKUI 6 AGAMA RESMI? Bukannya itu adalah sebuah pemabatasan kebebasan beragama individu? APA KALO KITA BUKAN MEMELUK 6 AGAMA RESMI kita masih dianggep identitas kita sama seperti penganut 6 agama formal lainnya?
Coba paradigma berpikir kita dibalik, coba kita bayangin kalo kita jadi minoritas diluar 6 agama resmi, apa kita masih bisa menikmati hak-hak kita sebagai warga negara secara UTUH? Termasuk memasukkan identitas kita di KTP gan? Apa bisa? Kalo masih belum bisa, mending nggak usahlah dicantumkan.. Harusnya identitas yg tercantum, termasuk kepercayaan, harus mengakomodasi minoritas diluar 6 agama resmi juga.. DAN NEGARA KITA YG KATANYA PLURALIS ini masih belum merangkul semua golongan ternyata.
Nah kasus-kasus seperti ini nih yg mungkin bagi kita yg mayoritas nggak pernah notice, percaya nggak percaya hal ini terjadi . Malah ada informan skripsi sy yg org kejawen nggak pernah diangkat jadi pegawai tetap gara2 kepercayaannya itu di sebuah instansi pemerintahan. HAL INI NYATA adanya, dan negara bisa buat apa sih sama kelompok-kelompok minoritas ini??
Pernah baca katanya negara yg msh mencantumkan agama di ktp tuh cuma indonesia ama arab saudi.Kita mendukung kalau di ktp ga dicantumin agama...ga ada gunanya sama sekali yg ada malah sara kasian yg agamanya tidak diakui di indonesia...kayak temen ane agamanya Konghucu di ktp ditulis Buddha
Indonesia itu negara pancasila bukan negara agama.
diambil dari: Percakapan di KASKUS
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4301468&page=9
KTP INDONESIA :
Id card negara lain:
Hanya di Indonesia yang mencantumkan kolom agama pada kartu pengenalnya
sebenarnya untuk apa mencantumkan agama dalam KTP??? Apakah perlu???
Gimana klo ada orang yg beragama d luar 6 agama yg da d Indonesia??Apa yg harus d tulis??
menurut ane, pencantuman agama pada KTP menunjukan perbedaan..
kita adalah satu, Bangsa Indonesia
Setelah saya dengar dari bbrp tokoh, ternyata itu hanyalah permainan politik Jaman Orde Baru dimana kaum minoritas disingkirkan terutama warga keturunan Tiong Hua yg beragama Khonghucu.
Sy ngangkat masalah ini gan jadi skripsi . Bagaimana di Indonesia ternyata identitas agama merupakan sebuah legitimasi politik kepentingan penguasa. Dari mulai keluarnya UU no.1 PNPS 1965 mengenai pengakuan 6 agama formal udh keliatan bahwa indonesia hanya mengakui identitas 6 agama tersebut tanpa melihat adanya org2 yg masih menganut agama lokal atau kepercayaan.
FYI, sebelum keluar UU No.23 thn 2006 tentang pencatatan kependudukan yg baru. Para penghayat aliran kepercayaan lokal dipaksa menganut salah satu agama formal gan.. Kalo nggak, mereka nggak boleh atau dipersulit utk masuk di dinas pemerintahan, perkimpoiannya tidak diakui oleh negara, dan oleh sebagian orang dianggap sesat. Bahkan setelah UU no.23 tahun 2006 diberlakukan, kultur birokrasi kita masih bobrok, dan ternyata masih banyak penghayat kepercayaan yg dipersulit untuk memperoleh hak-hak sipilnya sebagai warga negara. Hal ini mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warga negaranya, terutama kaum minritas aliran kepercayaan.
Sy dukung penghapusan kolom agama di KTP, atau kalau nggak, negara harus menjamin seluruh kpercayaan yg ada di masyarakat dapat di daftarkan di KTP tanpa kecuali, dan dibatasi oleh 6 agama formal saja.
ini salah satu dasar SARA yang dapat menjadi pemicu perlu segera diperhatikan dan dibahas dan benar ini dulu dipakai sebagai alat politik penguasa jahat ORDE BARU sekarang kita sudah tau dan saatnya tidak ada satupun perbedaan AGAMA ditonjolkan kartu tanda penduduk adalah kartu seseorang menjadi Warga Negara.
Nah pertanyaannya, KENAPA NEGARA CUMA MENGAKUI 6 AGAMA RESMI? Bukannya itu adalah sebuah pemabatasan kebebasan beragama individu? APA KALO KITA BUKAN MEMELUK 6 AGAMA RESMI kita masih dianggep identitas kita sama seperti penganut 6 agama formal lainnya?
Coba paradigma berpikir kita dibalik, coba kita bayangin kalo kita jadi minoritas diluar 6 agama resmi, apa kita masih bisa menikmati hak-hak kita sebagai warga negara secara UTUH? Termasuk memasukkan identitas kita di KTP gan? Apa bisa? Kalo masih belum bisa, mending nggak usahlah dicantumkan.. Harusnya identitas yg tercantum, termasuk kepercayaan, harus mengakomodasi minoritas diluar 6 agama resmi juga.. DAN NEGARA KITA YG KATANYA PLURALIS ini masih belum merangkul semua golongan ternyata.
Nah kasus-kasus seperti ini nih yg mungkin bagi kita yg mayoritas nggak pernah notice, percaya nggak percaya hal ini terjadi . Malah ada informan skripsi sy yg org kejawen nggak pernah diangkat jadi pegawai tetap gara2 kepercayaannya itu di sebuah instansi pemerintahan. HAL INI NYATA adanya, dan negara bisa buat apa sih sama kelompok-kelompok minoritas ini??
Pernah baca katanya negara yg msh mencantumkan agama di ktp tuh cuma indonesia ama arab saudi.Kita mendukung kalau di ktp ga dicantumin agama...ga ada gunanya sama sekali yg ada malah sara kasian yg agamanya tidak diakui di indonesia...kayak temen ane agamanya Konghucu di ktp ditulis Buddha
Indonesia itu negara pancasila bukan negara agama.
diambil dari: Percakapan di KASKUS
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4301468&page=9
Comments