PERNYATAAN SIKAP INDONESIAN CONFERENCE ON RELIGION AND PEACE (ICRP) ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANGAN PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA
Bahwa ada sekian catatan krusial atas rencana inisiasi KEMENAG untuk mengajukan RUU Perlindunggan Umat Beragama (RUU PUB).Bila masalah-masalah krusial tersebut tidak selesai, ICRP menolak hadirnya RUU yang bersifat gincu dan basa-basi semata. 1. Pertama, ICRP sedang menunggu Naskah Akademis (NA) dan Drafting RUU PUB yang sedang diinisiasi oleh KEMENAG.Kami tentu berharap di dalamnya ada paparan yang menyeluruh, konstitusional, yuridis, filosofis, teologis, sosiologis, antropologis, dan sosial-ekonomi-politik berbagai konflik keagamaan yang terjadi di bumi yang ditakdirkan Bhinneka Tungga Ika ini. Tetapi, sikap dan aksi-aksi intoleransi dan kekerasan atas nama agama terus meningkat dan terlihat berlangsung dan dibiarkan. Bangsa ini dirajut berdasar tenunan kebangsaan yang indah. Ada banyak bahasa, suku, tradisi, budaya dan agama. 2. Kedua, hemat kami, persoalan mendasar relasi keagamaan di Indonesia terletak pada tidak adilnya perlakuan pemerintah. Bahkan, jelas sekali pada ketidakberan