Skip to main content

Posts

Sedulur Sikep ke Tuban

Diundang PT Semen Gresik PATI - Sebanyak 16 orang perwakilan Sedulur Sikep Dukuh Karangmalang, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (1/11) lalu, memenuhi undangan PT Semen Gresik Tbk untuk hadir di pabrik Tuban. Mereka hadir bersama dua perangkat desa, dan muspika setempat. Rombongan didampingi Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Kanpedalda) Kabupaten Pati, Drs Mugihardjo MM. Selain itu, sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rombongan Sedulur Sikep yang disesepuhi Mbah Badi itu diterima Kepala Divisi Komunikasi Saifuddin Zuhri. Kepada mereka, Zuhri mengatakan, kehadiran rombongan tersebut untuk melihat langsung kondisi sebenarnya pabrik di Tuban, sehingga isu yang dituduhkan ke pihaknya adalah tidak benar. ’’Silakan Sedulur Sikep melihat langsung dan mencermatinya. Semua terbuka, dan tak ada yang ditutup-tutupi,’’ ujarnya. Atas nama rombongan, Mbah Badi kembali mengulang pernyataan yang pernah disampaikan beberapa bulan se

Sedulur Sikep ke Tuban

Diundang PT Semen Gresik PATI - Sebanyak 16 orang perwakilan Sedulur Sikep Dukuh Karangmalang, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (1/11) lalu, memenuhi undangan PT Semen Gresik Tbk untuk hadir di pabrik Tuban. Mereka hadir bersama dua perangkat desa, dan muspika setempat. Rombongan didampingi Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Kanpedalda) Kabupaten Pati, Drs Mugihardjo MM. Selain itu, sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rombongan Sedulur Sikep yang disesepuhi Mbah Badi itu diterima Kepala Divisi Komunikasi Saifuddin Zuhri. Kepada mereka, Zuhri mengatakan, kehadiran rombongan tersebut untuk melihat langsung kondisi sebenarnya pabrik di Tuban, sehingga isu yang dituduhkan ke pihaknya adalah tidak benar. ’’Silakan Sedulur Sikep melihat langsung dan mencermatinya. Semua terbuka, dan tak ada yang ditutup-tutupi,’’ ujarnya. Atas nama rombongan, Mbah Badi kembali mengulang pernyataan yang pernah disampaikan beberap

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama KUDUS - Setelah sekian lama menolak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 119 warga "Sedulur Sikep" yang berada di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, bisa bernafas lega. Sebab, warga Sikep yang notabene memeluk agama Adam kini bisa memiliki KTP tanpa harus menyebutkan identitas agama yang diakui pemerintah. KTP bagi warga Sikep tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Kudus H Musthofa kepada sesepuh "Sedulur Sikep ", Mbah Wargono, kemarin.Komunitas Sikep akhirnya bersedia membuat KTP setelah Bupati memberi kebijakan khusus mengenai pencantuman status agama. "Secara pribadi saya cukup bangga karena baru kali ini penganut "Sedulur Sikep" bersedia membuat KTP," kata bupati. Sebagaimana diketahui, komunitas "Sedulur Sikep" di Kudus masih memegang kuat keyakinan nenek moyang.Termasuk dalam pembuatan KTP, warga Sikep enggan mengikuti kebijakan pemerintah karena dalam pembua

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama KUDUS - Setelah sekian lama menolak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 119 warga "Sedulur Sikep" yang berada di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, bisa bernafas lega. Sebab, warga Sikep yang notabene memeluk agama Adam kini bisa memiliki KTP tanpa harus menyebutkan identitas agama yang diakui pemerintah. KTP bagi warga Sikep tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Kudus H Musthofa kepada sesepuh "Sedulur Sikep ", Mbah Wargono, kemarin.Komunitas Sikep akhirnya bersedia membuat KTP setelah Bupati memberi kebijakan khusus mengenai pencantuman status agama. "Secara pribadi saya cukup bangga karena baru kali ini penganut "Sedulur Sikep" bersedia membuat KTP," kata bupati. Sebagaimana diketahui, komunitas "Sedulur Sikep" di Kudus masih memegang kuat keyakinan nenek moyang.Termasuk dalam pembuatan KTP, warga Sikep enggan mengikuti kebijakan pemerintah karena dalam pemb

Kolom Agama dalam KTP

31 Oktober 2008 Kolom Agama dalam KTP Oleh Tedi Kholiludin Sedikit pun tidak ada manfaat yang ditimbulkan dari pencantuman kolom agama di KTP. Pencantuman merupakan bentuk manifestasi dari politik pengakuan negara atas agama. Negara mengakui agama tidak didasarkan atas tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya. BAGI masyarakat pada umumnya, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah perkara sulit. Hanya dengan membayar kurang dari Rp 10.000, dan waktu yang singkat, mereka bisa memiliki kartu identitas ini. Kartu itulah yang menjadi prasyarat mutlak saat seseorang akan mengurus dokumentasi kependudukan lainnya. Meski demikian, bagi beberapa kelompok masyarakat tertentu, pengurusan KTP terkadang memunculkan dilema baru. Dari problem kepengurusan itu, yang menyolok adalah identitas pemilik KTP tersebut. Sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah NKRI, memuat keterang

Kolom Agama dalam KTP

WACANA 31 Oktober 2008 Kolom Agama dalam KTP Oleh Tedi Kholiludin Sedikit pun tidak ada manfaat yang ditimbulkan dari pencantuman kolom agama di KTP. Pencantuman merupakan bentuk manifestasi dari politik pengakuan negara atas agama. Negara mengakui agama tidak didasarkan atas tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya. BAGI masyarakat pada umumnya, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah perkara sulit. Hanya dengan membayar kurang dari Rp 10.000, dan waktu yang singkat, mereka bisa memiliki kartu identitas ini. Kartu itulah yang menjadi prasyarat mutlak saat seseorang akan mengurus dokumentasi kependudukan lainnya. Meski demikian, bagi beberapa kelompok masyarakat tertentu, pengurusan KTP terkadang memunculkan dilema baru. Dari problem kepengurusan itu, yang menyolok adalah identitas pemilik KTP tersebut. Sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah NKRI, memuat k

MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW?

Diskusi Rutin Dian/Interfidei Kepada Yang Terhormat, Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Faks. 021-3520177 Dengan hormat, Sehubungan dengan proses Judicial Review UU PNPS No. 1/1965 yang sedang berlangsung, maka saya mengirimkan dukungan argumentasi terhadap pencabutan Undang-undang tersebut. Semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Terima kasih. AA GN Ari Dwipayana Program Pascasarjana Program Studi S2 Ilmu Politik Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada GD. PAU UGM Lt 3 Sayap Timur Jl. Teknika Utara Pogung, Yogyakarta 55281 Telp/Fax +62 274-552212 Mobile phone: 0811282413 Website: www.plod.ugm.ac.id email: aridwipa@ugm.ac.id, aagndwipayana@yahoo.com ================ MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW? AA GN Ari Dwipayana Sampai saat ini, politik kebijakan negara yang sangat berdam

MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW?

Diskusi Rutin Dian/Interfidei Kepada Yang Terhormat, Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Faks. 021-3520177 Dengan hormat, Sehubungan dengan proses Judicial Review UU PNPS No. 1/1965 yang sedang berlangsung, maka saya mengirimkan dukungan argumentasi terhadap pencabutan Undang-undang tersebut. Semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Terima kasih. AA GN Ari Dwipayana Program Pascasarjana Program Studi S2 Ilmu Politik Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada GD. PAU UGM Lt 3 Sayap Timur Jl. Teknika Utara Pogung, Yogyakarta 55281 Telp/Fax +62 274-552212 Mobile phone: 0811282413 Website: www.plod.ugm.ac.id email: aridwipa@ugm.ac.id, aagndwipayana@yahoo.com ================ MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW? AA GN Ari Dwipayana Sampai saat ini, politik kebijakan negara yang