Skip to main content

Posts

Djohan Effendi, Merayakan Perbedaan

Kamis, 1 Oktober 2009 | 04:25 WIB St Sularto Ikut merasa sakit dengan mereka yang tidak punya kebebasan, Djohan Effendi—1 Oktober 2009 genap 70 tahun—lebih dari 40 tahun menjadi penggiat dialog agama. ”Agama itu bukan penjara,” tegasnya. Djohan Effendi tidak sedang bicara politis atau upaya membangun citra. Dia bicara hal yang substansial tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak eksistensial manusia. Bukan basa-basi, melainkan aktif mempraktikkan teologi toleransi dengan tujuan memperkuat fondasi dan wawasan kebangsaan. Baginya, Indonesia dengan berbagai keragaman dan perbedaan merupakan berkah yang perlu disyukuri dan dikembangkan. Terbentang panjang rekam jejaknya. Sejak tahun 1967, bersama Ahmad Wahib dan Dawam Rahardjo, Djohan mengembangkan teologi toleransi dalam diskusi kelompok Limited Group di Yogyakarta. ”Inisiatif kegiatan digagas Wahib. Nama Limited Group berasal dari Dawam,” kata Djohan merendah. Bersama Mukti Ali, dosen mereka di IAIN Sunan Kalijaga (UIN Sun

Djohan Effendi, Merayakan Perbedaan

Kamis, 1 Oktober 2009 | 04:25 WIB St Sularto Ikut merasa sakit dengan mereka yang tidak punya kebebasan, Djohan Effendi—1 Oktober 2009 genap 70 tahun—lebih dari 40 tahun menjadi penggiat dialog agama. ”Agama itu bukan penjara,” tegasnya. Djohan Effendi tidak sedang bicara politis atau upaya membangun citra. Dia bicara hal yang substansial tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak eksistensial manusia. Bukan basa-basi, melainkan aktif mempraktikkan teologi toleransi dengan tujuan memperkuat fondasi dan wawasan kebangsaan. Baginya, Indonesia dengan berbagai keragaman dan perbedaan merupakan berkah yang perlu disyukuri dan dikembangkan. Terbentang panjang rekam jejaknya. Sejak tahun 1967, bersama Ahmad Wahib dan Dawam Rahardjo, Djohan mengembangkan teologi toleransi dalam diskusi kelompok Limited Group di Yogyakarta. ”Inisiatif kegiatan digagas Wahib. Nama Limited Group berasal dari Dawam,” kata Djohan merendah. Bersama Mukti Ali, dosen mereka di IAIN Sunan Kalijaga (UIN Sun

Kebebasan Beragama dan Implementasi HAM di Indonesia

Desember 20, 2007 “Demokrasi tanpa kebebasan sipil”, demikian istilah yang melekat untuk Indonesia dengan iklim kehidupan sosial politiknya. Apalagi jika kita menyoroti kondisi kehidupan beragama, kebebasan agaknya merupakan sebuah “barang langka”. Karena melaksanakan sholat dua bahasa Usman Roy harus mendekam dalam penjara, perlakuan yang sama juga dialami oleh Lia Aminuddin sebagai pemimpin “komunitas eden” karena dianggap sebagai nabi palsu. Belum lagi teror fisik dan penyerangan yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah, serta kasus terakhir yang belakangan ini menimpa Ahmad Mushadieq dengan ajaran al-qiyadah al-Islamiyahnya. Seluruh catatan-catatan fenomena tersebut menjadi bukti nyata bahwa Indonesia merupakan negeri yang belum cukup longgar terhadap kebebasan beragama. Padahal, Indonesia merupakan negeri pancasila yang mencerminkan “keanekaragaman” dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika-nya. Apa yang salah dengan negeri pancasila?, bukankah kebebasan beragama telah mendapatkan jamin

Kebebasan Beragama dan Implementasi HAM di Indonesia

Desember 20, 2007 “Demokrasi tanpa kebebasan sipil”, demikian istilah yang melekat untuk Indonesia dengan iklim kehidupan sosial politiknya. Apalagi jika kita menyoroti kondisi kehidupan beragama, kebebasan agaknya merupakan sebuah “barang langka”. Karena melaksanakan sholat dua bahasa Usman Roy harus mendekam dalam penjara, perlakuan yang sama juga dialami oleh Lia Aminuddin sebagai pemimpin “komunitas eden” karena dianggap sebagai nabi palsu. Belum lagi teror fisik dan penyerangan yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah, serta kasus terakhir yang belakangan ini menimpa Ahmad Mushadieq dengan ajaran al-qiyadah al-Islamiyahnya. Seluruh catatan-catatan fenomena tersebut menjadi bukti nyata bahwa Indonesia merupakan negeri yang belum cukup longgar terhadap kebebasan beragama. Padahal, Indonesia merupakan negeri pancasila yang mencerminkan “keanekaragaman” dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika-nya. Apa yang salah dengan negeri pancasila?, bukankah kebebasan beragama telah mendapatkan jamin

Potret Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Di Era Reformasi

Oleh Siti Musdah Mulia Pengantar Wacana kebebasan beragama sesungguhnya sudah berkembang sejak bangsa ini akan diproklamirkan tahun 1945 silam, bahkan jauh sebelum itu. Melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), wacana ini hangat diperdebatkan founding father, khususnya dalam perumusan pasal 29 UUD 1945. Setua persoalan ini muncul, masalah kebebasan beragama memang tidak pernah tuntas diperdebatkan hingga sekarang. Semula, rancangan awal pasal 29 dalam UUD 1945 BPUPKI berbunyi: “Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Lantas diubah lewat keputusan rapat PPKI, 18 Agustus 1945 menjadi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan ini menghilangkan tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya), yang justru dipandang prinsipil bagi kalangan nasionalis-Islam. Rumusan inilah yang dipakai dalam konstitusi Indonesia hingga sekarang dan tidak mengalami p