Skip to main content

Posts

Potret Buram Kebebasan Beragama

Oleh Saidiman Ahmad Negara yang absen dalam perlindungan hak atas kebebasan beragama menjadi pintu gerbang pelbagai bentuk tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap penganut-penganut agama minoritas. Hal ini berkali-lipat menjadi lebih buruk ketika ternyata negara tidak sekedar absen memberi perlindungan, melainkan juga secara aktif melakukan tindakan pelanggaran. Bagaimana merumuskan kehidupan keagamaan di Indonesia memang telah menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai. Ketidakselesaian pembahasan itu tentu bukan khas Indonesia. Hampir seluruh negara di muka bumi ini mengalami persoalan yang sama: belum selesai merumuskan kehidupan beragama. Beberapa Kemajuan Namun di tengah proses yang terus berjalan itu, harus diakui bahwa Indonesia mengalami sejumlah kemajuan penting. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 secara tegas memasukkan unsur kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pada pasal 28 E ayat 1, 2 dan 3, pasal 28 I ayat 1 dan 2, dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tentang ke

Potret Buram Kebebasan Beragama

Oleh Saidiman Ahmad Negara yang absen dalam perlindungan hak atas kebebasan beragama menjadi pintu gerbang pelbagai bentuk tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap penganut-penganut agama minoritas. Hal ini berkali-lipat menjadi lebih buruk ketika ternyata negara tidak sekedar absen memberi perlindungan, melainkan juga secara aktif melakukan tindakan pelanggaran. Bagaimana merumuskan kehidupan keagamaan di Indonesia memang telah menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai. Ketidakselesaian pembahasan itu tentu bukan khas Indonesia. Hampir seluruh negara di muka bumi ini mengalami persoalan yang sama: belum selesai merumuskan kehidupan beragama. Beberapa Kemajuan Namun di tengah proses yang terus berjalan itu, harus diakui bahwa Indonesia mengalami sejumlah kemajuan penting. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 secara tegas memasukkan unsur kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pada pasal 28 E ayat 1, 2 dan 3, pasal 28 I ayat 1 dan 2, dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tentang ke

INDONESIA: Kebebasan beragama tidak dilindungi

UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-032-2010-ID Februari 23, 2010 Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission INDONESIA: Kebebasan beragama tidak dilindungi Presiden Amerika Serikat Barack Obama dijadwalkan akan mengunjungi Indonesia, tempat di mana ia menghabiskan masa kecilnya, pada bulan Maret tahun ini. Penting bagi Obama untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat isu mengenai toleransi umat beragama di Indonesia. Pada penghujung tahun lalu Obama menyatakan bahwa “Indonesia merupakan negara penting....karena merupakan salah satu negara demokrasi terbesar, dan juga salah satu negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia... Indonesia memiliki pengaruh yang sangat besar... merupakan contoh potensial dalam hal strategi pembangunan, strategi demokrasi, dan juga strategi antar-kepercayaan yang tentunya akan menjadi sangat penting di masa yang akan datang. Meski pernyataan tersebut tidak dira

INDONESIA: Kebebasan beragama tidak dilindungi

UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-032-2010-ID Februari 23, 2010 Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission INDONESIA: Kebebasan beragama tidak dilindungi Presiden Amerika Serikat Barack Obama dijadwalkan akan mengunjungi Indonesia, tempat di mana ia menghabiskan masa kecilnya, pada bulan Maret tahun ini. Penting bagi Obama untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat isu mengenai toleransi umat beragama di Indonesia. Pada penghujung tahun lalu Obama menyatakan bahwa “Indonesia merupakan negara penting....karena merupakan salah satu negara demokrasi terbesar, dan juga salah satu negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia... Indonesia memiliki pengaruh yang sangat besar... merupakan contoh potensial dalam hal strategi pembangunan, strategi demokrasi, dan juga strategi antar-kepercayaan yang tentunya akan menjadi sangat penting di masa yang akan datang. Meski pernyataan tersebut tidak dira

Gus Dur dan Kebebasan Beragama

Oleh : Ibn Ghifarie | 21-Jan-2010, 12:51:28 WIB KabarIndonesia - Adakah jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pasca wafatnya Gus Dur? Ditengah-tengah semakin membaik sekaligus mewujudnya jaminan kebebesan beragama di Indonesia (1 Juli 2008-30 Juni 2009), bila melihat Laporan Kebebasan Beragama Dunia 2009 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 26 Oktober 2009. Divonisnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Komandan Lasykar Islam, Munarman, dengan hukuman 18 bulan penjara karena aksi brutal mereka menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008 menjadi salah satu bukti nyata kondisi kebebasan beragama di Indonesia lebih baik dari periode sebelumnya. Kendati, ranking kebebasan beragama Indonesia menurut Center for Religious Freedom, masih di tingkat partly free, belum sepenuhnya free. Ini berbeda dengan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties) yang

Gus Dur dan Kebebasan Beragama

Oleh : Ibn Ghifarie | 21-Jan-2010, 12:51:28 WIB KabarIndonesia - Adakah jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pasca wafatnya Gus Dur? Ditengah-tengah semakin membaik sekaligus mewujudnya jaminan kebebesan beragama di Indonesia (1 Juli 2008-30 Juni 2009), bila melihat Laporan Kebebasan Beragama Dunia 2009 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 26 Oktober 2009. Divonisnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Komandan Lasykar Islam, Munarman, dengan hukuman 18 bulan penjara karena aksi brutal mereka menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008 menjadi salah satu bukti nyata kondisi kebebasan beragama di Indonesia lebih baik dari periode sebelumnya. Kendati, ranking kebebasan beragama Indonesia menurut Center for Religious Freedom, masih di tingkat partly free, belum sepenuhnya free. Ini berbeda dengan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties) yang

KEBEBASAN BERGAMA DI INDONESIA

INDONESIA Undang-Undang Dasar memberikan kebebasan dalam beragama. Pemerintah secara resmi mengakui enam agama, dan beberapa larangan hukum terus berlaku terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan tertentu. Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama; namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khusunya pada agama yang tidak diakui dan sekte agama yang dianggap “menyimpang” dari agama yang diakui merupakan pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Sejak periode pelaporan sebelumnya, Pemerintah telah mendakwa dan menghukum pemimpin organisasi Islam garis keras selama 18 bulan penjara, potong masa tahanan, karena peran mereka dalam tindakan kekerasan yang terencana menyerang demonstrasi damai yang mendukung kebebasan beragama. Pemerintah juga telah mengadili teroris yang bertanggung jawab atas kekerasan yang bernuansa agama di Sulawesi dan Maluku. Namun demikian, dalam beberapa kasus Pemerintah menoolerir diskriminasi da