Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tokoh Penghayat Kepercayaan

In Memoriam :C atatan Singkat Perjuangan Bp. Dr. Wahyono Raharjo GSW., MBA

Berikut adalah hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dr. Wahyono Rahardjo GSW,MBA dalam mengemban tugas dari sesepuhnya (Romo Herucokro Semono ) untuk melestarikan Ajaran Kapribaden dan memperjuangkan hak-hak sipil para Penghayat Kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta partisipasinya dalam usaha penghapusan diskriminasi dan intoleransi berdasarkan Agama atau Kepercayaan : DI INTERN PAGUYUBAN PENGHAYAT KAPRIBADEN 1971 – 1978, mencari dan menyatukan kadhang2 penghayat Ajaran Kapribaden. 1978 – 1981, melaksanakan tugas dari Sesepuh Kapribaden untuk membentuk Paguyuban Pengahayat Kapribaden dan mendaftarkan secara resmi ke Pemerintah sehingga dapat berfungsi sebagai wadah guyub rukun warga dan sarana menjaga kemurnian Ajaran Kapribaden serta melestarikannya. 1981 – meninggal (2007), setelah Sesepuh Kapribaden (Romo Herucokro Semono) meninggal dunia, maka Dr. Wahyono ditunjuk oleh warga untuk menjadi Pinisepuh yang bertanggung jawab : Menjaga kemurnian ajaran dan

In Memoriam :C atatan Singkat Perjuangan Bp. Dr. Wahyono Raharjo GSW., MBA

Berikut adalah hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dr. Wahyono Rahardjo GSW,MBA dalam mengemban tugas dari sesepuhnya (Romo Herucokro Semono ) untuk melestarikan Ajaran Kapribaden dan memperjuangkan hak-hak sipil para Penghayat Kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta partisipasinya dalam usaha penghapusan diskriminasi dan intoleransi berdasarkan Agama atau Kepercayaan : DI INTERN PAGUYUBAN PENGHAYAT KAPRIBADEN 1971 – 1978, mencari dan menyatukan kadhang2 penghayat Ajaran Kapribaden. 1978 – 1981, melaksanakan tugas dari Sesepuh Kapribaden untuk membentuk Paguyuban Pengahayat Kapribaden dan mendaftarkan secara resmi ke Pemerintah sehingga dapat berfungsi sebagai wadah guyub rukun warga dan sarana menjaga kemurnian Ajaran Kapribaden serta melestarikannya. 1981 – meninggal (2007), setelah Sesepuh Kapribaden (Romo Herucokro Semono) meninggal dunia, maka Dr. Wahyono ditunjuk oleh warga untuk menjadi Pinisepuh yang bertanggung jawab : Menjaga kemurnian ajaran dan

Dr. Wahyono Raharjo: KAMI DIPAKSA MUNAFIK

KAMI DIPAKSA MUNAFIK Aug 21, '06 12:50 AM for everyone Dr. Wahyono Raharjo: Wawancara | 24/07/2006 Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut p

Dr. Wahyono Raharjo: KAMI DIPAKSA MUNAFIK

KAMI DIPAKSA MUNAFIK Aug 21, '06 12:50 AM for everyone Dr. Wahyono Raharjo: Wawancara | 24/07/2006 Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut p

Mr.Wongsonegoro

From Wikipedia, the free encyclopedia Mr. Kangjeng Raden Tumenggung Wongsonegoro Wongsonegoro, undated 7th Minister of the Interior of Indonesia In office 4 August 1949 – 20 December 1949 Preceded by Panji Suroso Succeeded by Anak Agung Gede Agung 5th Minister of Justice of Indonesia In office 6 September 1950 – 27 April 1951 Preceded by Abdoel Gaffar Pringgodigdo Succeeded by Mohammad Yamin 9th Minister of Education of Indonesia In office 27 April 1951 – 3 April 1952 Preceded by Bahder Djohan Succeeded by Bahder Djohan Deputy Prime Minister of Indonesia In office 1 August 1953 – 23 October 1953 Personal details Born 20 April 1897 Surakarta , Dutch East Indies Died 1978 (aged 80–81) Citizenship Indonesian Political party Great Indonesia Party Religion Kejawen This is an Indonesian name ; it does not have a family name . Mr. Kangjeng Raden Tumenggung Wongsonegoro (20 April 1897 – 1978) served as Minister of the Interior, Minister of Justice, and Minister of Education and Culture of I

Biografi Wongsonegoro seorang Penhayat Kepercayaan

Nama kecilnya R.M Soenardi. Ia dilahirkan di Solo, 20 April 1897 dari pasangan R. Ng. Gitodiprojo dan R.A Soenartinah. Ayahnya adalah abdi dalem panewu dari Sri Susuhunan Pakubuwono X di Surakarta. Pada masa kecilnya, kehidupan masyarakat masih berada di bawah kekuasaan penjajahan Belanda. Kedudukan para priyayi, termasuk Ayah Wongso, menjadi bagian dari kekuasaan Kerajaan Surakarta, yang nota bene berkompromi dengan Pemerintahan Belanda. Namun, seringkali di kalangan priyayi luhur, para Raja Jawa adalah yang dipertuan di negeri sendiri. Dan, Gitoprojo sebagai bagian dari wangsa priyayi juga memiliki kekuasaan untuk menjadi pemimpin masyarakat. Saat itu, rakyat kebanyakan sengaja dibuat bodoh. Sekolah dibatasi, misalnya cukup sampai Sekolah Desa yang kelasnya hanya sampai kelas tiga. Sekolah yang lain adalah Sekolah Ongko Loro (tingkat dua) yang mempunyai kelas hingga kelas lima. Anak-anak para priyayi, termasuk Wongso, mendapat keistimewaan. Ia dapat diterima masuk sekolah

Mr.Wongsonegoro

Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ke-7 Masa jabatan 27 April 1951 – 3 April 1952 Presiden Soekarno Pendahulu Bahder Djohan Pengganti Bahder Djohan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke-5 Masa jabatan 6 September 1950 – 27 April 1951 Presiden Soekarno Pendahulu A.G. Pringgodigdo Pengganti Mohammad Yamin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ke-7 Masa jabatan 4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949 Presiden Soekarno Pendahulu Soekiman Wirjosandjojo Pengganti Susanto Tirtoprodjo Lahir 18 September 1904 Dusun Pincuran Landai, Kanagarian Kubang Putih, Banuhampu, Sumatera Barat , Indonesia Meninggal 16 Juni 1976 (umur 71) Jakarta , Indonesia Kebangsaan Agama Indonesia :INDONESIA :KEJAWEN Wongsonegoro ( Surakarta , Jawa Tengah , 20 April 1897 - 1978 ) adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1951 hingga tahun 1952. Buku yang ditemukan :