JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Kaukus Pancasila DPR RI Eva Kusuma Sundari berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan kemanusiaan dan keadilan terkait penganut kepercayaan atau penghayat pada hari Rabu (28/9) mendaftarkan Pengujian Pasal 61 ayat (1) jo ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1) jo ayat (5) UU Administrasi Kependudukan. “Semoga para hakim mengedepankan kemanusiaan dan keadilan, tidak bias dengan egoisme agama yang dipeluk mereka. Pasal 29 Undang-Undang 1945 menjadi acuan berpikir, karena kebebasan beragama perlu dilindungi oleh para hakim MK tersebut,” kata Eva saat dihubungi satuharapan.com , di Jakarta, hari Jumat (30/9). Ilustrasi. Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan saat berfoto di samping poster bertuliskan 'kebebasan adalah bebas untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing' di Gedung LBH, Jakarta pada Sabtu (22/11). (Foto: Dok.satuharapan.com) Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini menilai untuk para penghayat merupakan sebagai kor
Penghayat Kepercayaan Jawa ,Java di Indonesia