Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Suku Anak Dalam Jambi

Suku Anak Dalam : Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Bungo Propinsi Jambi: Kajian Hak-hak Sipil

Penelitian HARMONI Juli – September 2011  Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. X No. 3 Abstract This study is fucused on development of Anak Dalam Tribe on their beliefs, followers, traditions and also on government policy pertaining civil service right before and ofter launching ndminduk Law no 23, 2006 and social relation   of this tribe with their surrounding communities especially regarding the mainstream religion in the are this tribe has changed in terms of their beliefs that many of them now converted into moslems and christianity. As some others are still in their traditions and nomadic.Local government has not fully given services on theri civil rights such as ID cards, letter of birth, marriage certificates etc, While the ministry of religious affairs hasl also not given attention to their religious life. Keyword: dynamic of development, belief system, Anak Dalam Tribe. Latar Belakang Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi keberagamaan yang sangat plural dan terlemba

Suku Kubu :MAKNA MELANGUN

Posted by Fachruddin Saudagar on 1 Maret 2005 in Suku Anak Dalam Pengertian. Alam hutan dengan segala kemurahannya adalah lingkungan asli kehidupan sehari-hari Suku Anak Dalam. Di dalam hutan mereka dilahirkan, dibesarkan dan kemudian mereka matipun tetap berada di dalam hutan. Pendek kata hutan bagi Suku Anak Dalam adalah kampung halamannya. Di dalam hutan warga Suku Anak Dalam di daerah Jambi telah mengembangkan suatu corak kebudayaan yakni kebudayaan Melangun. Melangun merupakan suatu bentuk sistem (tatanan) sosial budaya masyarakat Suku Anak Dalam. Istilah Melangun hanya dikenal pada budaya Suku Anak Dalam dan tidak dikenal pada masyarakat lainnya di Provinsi Jambi. Secara umum melangun mengatur dan berlaku untuk anggota kelompok bila mendapat musibah kematian salah satu anggota kelompoknya. Maka sejak jenazah diantar (diletakkan di hutan yang jauh dari permukiman) seluruh keluarga dan kerabat seladang harus pergi meninggalkan tempat itu dengan membawa semua pera