Skip to main content

"PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA PERKAWINAN"

"Menurut Undang-Undang "Perkawinan" Tahun 1974 Pasal 1, "perkawinan" adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa."


Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa "Perkawinan" yang telah dilangsungkan Pemuka Agama selain Agama Islam wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa "Perkawinan".


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "akta perkawinan" adalah :

1. Surat Keterangan telah terjadi "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau surat "perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

3. Pas foto suami dan istri.

4. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.

5. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4.

6. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing.


Prosedur pengurusan "Akta Perkawinan":

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perkawinan" dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.



2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Perkawinan " dan menerbitkan Kutipan "Akta Perkawinan".
(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan "Perkawinan" dan Pelaporan "Akta" Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain.

Pencatatan "perkawinan" dan pelaporan "akta" pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain meliputi:a. "Perkawinan" yang melampaui batas waktu;b. "Perkawinan" yang ditetapkan pengadilan;
c. "Perkawinan" Warga Negara Asing; dan
d. "Akta" yang diterbitkan oleh negara lain.

Persyaratan pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. Kartu Keluarga;
c. KTP Suami dan Istri;d. Pas Photo Suami dan Istri berdampingan, ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar;
e. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri; dan
f. "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.



Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana bagi penduduk WNI, dilengkapi dengan:
a. Paspor bagi suami atau istri orang asing;
b. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing;
c. Izin dari Kedutaan Besar; dan
d. Dokumen keimigrasian.


Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan".
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
c. Pas Photo Suami dan Istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri.
e. Paspor bagi Suami atau Istri orang asing.
f. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing atau "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.


Pencatatan "perkawinan" yang ditetapkan pengadilan, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir.
b. KTP suami dan istri.
c. Pas photo suami dan istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri; dan
e. Paspor bagi suami atau istri orang asing.


Pencatatan "perkawinan" Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
b. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.
c. Izin dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan istri.
d. Paspor bagi suami dan istri.
e. KK dan KTP bagi WNA yang telah menjadi penduduk.
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA pemegang KITAS.


Pelaporan "Akta" Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh negara lain, dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. KK dan KTP.
b. Bukti pelaporan dari Perwakilan RI setempat.
c. Kutipan "Akta" Pencatatan Sipil.


Pelaporan dan pecatatan "perkawinan" ini dapat digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.


http://laely-widjajati.blogspot.com/2009_07_16_archive.html

Comments

Popular posts from this blog

Manembah marang Gusti Kang Akaryo Jagad

Manembah marang Gusti Kang Akaryo Jagad (Menyembang kepada Gusti (Tuhan) yang membuat Dunia seisinya) Masyarakat Kejawen memiliki cara panembah (menyembah Gusti Akaryo Jagad) bermacam-macam. Bagi masyarakat Kejawen, tidak ada ketentuan ataupun cara tertentu dalam melakukan Panembah marang Gusti Akaryo Jagad. Dalam melakukan Panembah, ada empat macam panembah yang ada. Hal itu bisa kita simak dari penggalan Kitab Wedhatama sebagai berikut: Samengko ingsun tutur, Sembah catur supaya lumuntur, Dhihin raga cipta jiwa rasa karsa, Ingkono lamun ketemu, Tandha nugrahaning Manon. (Sekarang aku jelaskan tentang empat macam sembah. Yaitu Sembah Raga, Sembah Cipta, Sembah Jiwa dan Sembah Rasa. Disitu akan ketemu, tanda rahmatnya GUSTI Akaryo JAgad,Gusti Ingkang Moho Kuwoso-dudu Rojo nanging gusti kang maringin urip lan Mati) Panembah adalah berasal dari kata Sembah yang berarti kita mempersembahkan sesuatu. Tetapi yang terjadi sekarang ini justru kita melakukan sembahyang.Sembahyang artinya meper...

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa...

Serat Darmo gandul

Serat darmo gandul Sabdapalon Nayagenggong dan Darmagandul  tokoh fiktif dalam sastra Jawa. Paling terkenal dan paling fenomenal. Pertarungan Madzab di Tanah Jawa penyebab kehancuran Kerajaan Islam. Kerajaan Demak yang Bermadzab yang sama denga Wali Sanga; Kemudian di hancurkan Oleh Jaka Tingkir Pendiri Kerajaan Panjang yang bermadzab yang sama Denga Siti Jenar. Dalam setiap kisah penghancuran Kerajaan yang ber-begron Agama, karena beda keyakinan;  sehingga Bangunan fisik dan Buku ajarannya pun dihancurkan tanpa bekas. Sehingga Bekas Kerajaan demak dan Kerajaan Panjang yang hancur pula, pun mengalami nasib yang sama. Hancur Lebur Tanpa Jejak.  Pertarungannya  pun tidak berhenti pada masalah Politik Negara. Dalam Karya Sastra pun, terjadi pergumulan sengit, seperti Karya Sastra di bawah ini. Saya Pribadi, tidak bermaksud untuk memihak yang sana atau pun yang sini. Karena saya, berkeyakinan Bahwa HANYA DIA. YANG MAHA BENAR. Soal Madzab, itu hanya Warna Dunia. Karya sa...