Skip to main content

Posts

PERMEN 12/2010 : PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa ka

PERMEN 12/2010 : PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa ka

Aliran Kepercayaan Semakin Mendapat Legitimasi Hukum

Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya seperti

Aliran Kepercayaan Semakin Mendapat Legitimasi Hukum

Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya seperti

Nasib penganut aliran kepercayaan di Cireundeu

Konstitusi jelas menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Namun ini ternyata tak berlaku di kampung Cireundeu, Cimahi, Jawa Barat. Para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di kampung ini tak dijamin kemerdekaannya untuk menjalankan keyakinan. Anak-anak yang terlahir dari penganut kepercayaan, bahkan tak diakui oleh negara. Di sekolah, mereka terpaksa mengakui dan mempelajari agama lain, supaya nilai pelajaran agama tak kosong di rapor. Reporter KBR68H Suryawijayanti berbincang dengan remaja Sunda Wiwitan yang tak sudi jadi pengkhianat kepercayaan mereka. Takut FPI Setahun lalu gerombolan beratribut Front Pembela Islam menyerbu Aliansi Keberagaman di Tugu Monas Jakarta. Deis, Irma, Rini dan Enci saat itu ada di sana. Di kepala mereka, masih terekam jelas peristiwa beringas di hari jadi Pancasila itu. Anak-anak: "Takut, kayak dilempar-lempar batu, takut saja ... Ya tegan

Hanacaraka, Akasara Jawa dan Seluk Beluknya

Hanacaraka atau dikenal dengan nama carakan atau cacarakan (bahasa Sunda) adalah aksara turunan aksara Brahmi yang digunakan atau pernah digunakan untuk penulisan naskah-naskah berbahasa Jawa, bahasa Madura, bahasa Sunda, bahasa Bali, dan bahasa Sasak. Aksara Jawa modern adalah modifikasi dari aksara Kawi dan merupakan abugida. Hal ini bisa dilihat dengan struktur masing-masing huruf yang paling tidak mewakili dua buah huruf (aksara) dalam huruf latin. Sebagai contoh aksara Ha yang mewakili dua huruf yakni H dan A, dan merupakan satu suku kata yang utuh bila dibandingkan dengan kata "hari". Aksara Na yang mewakili dua huruf, yakni N dan A, dan merupakan satu suku kata yang utuh bila dibandingkan dengan kata "nabi". Dengan demikian, terdapat penyingkatan cacah huruf dalam suatu penulisan kata apabila dibandingkan dengan penulisan aksara Latin. Klasifikasi Aksara Jawa Hanacaraka termasuk ke dalam kelompok turunan aksara Brahmi, sebagaim

Hanacaraka, Akasara Jawa dan Seluk Beluknya

Hanacaraka atau dikenal dengan nama carakan atau cacarakan (bahasa Sunda) adalah aksara turunan aksara Brahmi yang digunakan atau pernah digunakan untuk penulisan naskah-naskah berbahasa Jawa, bahasa Madura, bahasa Sunda, bahasa Bali, dan bahasa Sasak. Aksara Jawa modern adalah modifikasi dari aksara Kawi dan merupakan abugida. Hal ini bisa dilihat dengan struktur masing-masing huruf yang paling tidak mewakili dua buah huruf (aksara) dalam huruf latin. Sebagai contoh aksara Ha yang mewakili dua huruf yakni H dan A, dan merupakan satu suku kata yang utuh bila dibandingkan dengan kata "hari". Aksara Na yang mewakili dua huruf, yakni N dan A, dan merupakan satu suku kata yang utuh bila dibandingkan dengan kata "nabi". Dengan demikian, terdapat penyingkatan cacah huruf dalam suatu penulisan kata apabila dibandingkan dengan penulisan aksara Latin. Klasifikasi Aksara Jawa Hanacaraka termasuk ke dalam kelompok turunan aksara Brahmi, sebagaim

SRI WILATIKTA BRAHMARAJA V RAJA KADIRI TERAKHIR 1522 M

Ketika Brawijaya Raja Majapahit Terakhir Trowulan masuk Islam karena Keratonnya Hancur di Serang Patah/Jimbun Bupati Demak Bintoro yang didukung Walisongo, Hingga Sabdopalon berhenti Ngemong Brawijaya yang masuk Islam, dan Sabdopalon membuat Ramalan akan kembali 500 tahun lagi. 1478 M Kerajaan Majapahit Trowulan diserang Raden Patah, Brawijaya dan Sabdopalon Noyogenggong Mundur menuju Bali , Raden Gugur lari ke Gunung Lawu [Buku Tan Koen Swie Sejarah Kota Kadiri] masa itu Daha, Jenggala dan Kadiri diperintah Sri Wilatikta Brahmaraja V. Bahkan sangat disayangkan Brawijaya lari jalan darat kearah barat tujuannya Bali, untuk mencapai Kadiri tidak ada jalan darat tapi harus melalui Sungai Brantas dengan naik Perahu, sedang Kesamben/Betro Pelabuhan paling selatan diblokir Tentara Islam Demak Jadi Brawijaya untuk selamatnya lewat jalan darat ke Sengguruh Pasuruan terus ke Blambangan. Setelah Trowulan dikuasai Adipati Terung dan Bupati Nyo Lay Hwa Ipar Raden Patah sejak 1478 M ,

SRI WILATIKTA BRAHMARAJA V RAJA KADIRI TERAKHIR 1522 M

Ketika Brawijaya Raja Majapahit Terakhir Trowulan masuk Islam karena Keratonnya Hancur di Serang Patah/Jimbun Bupati Demak Bintoro yang didukung Walisongo, Hingga Sabdopalon berhenti Ngemong Brawijaya yang masuk Islam, dan Sabdopalon membuat Ramalan akan kembali 500 tahun lagi. 1478 M Kerajaan Majapahit Trowulan diserang Raden Patah, Brawijaya dan Sabdopalon Noyogenggong Mundur menuju Bali , Raden Gugur lari ke Gunung Lawu [Buku Tan Koen Swie Sejarah Kota Kadiri] masa itu Daha, Jenggala dan Kadiri diperintah Sri Wilatikta Brahmaraja V. Bahkan sangat disayangkan Brawijaya lari jalan darat kearah barat tujuannya Bali, untuk mencapai Kadiri tidak ada jalan darat tapi harus melalui Sungai Brantas dengan naik Perahu, sedang Kesamben/Betro Pelabuhan paling selatan diblokir Tentara Islam Demak Jadi Brawijaya untuk selamatnya lewat jalan darat ke Sengguruh Pasuruan terus ke Blambangan. Setelah Trowulan dikuasai Adipati Terung dan Bupati Nyo Lay Hwa Ipar Raden Patah sejak 1478 M ,