Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penghayat Kepercayaan di Banyumas

Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas Sudah Lama Miliki KTP

RADAR BANYUMAS JUMAT, 7 OKTOBER 2016 PURWOKERTO-Munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) dari Kemenag ditanggapi santai Himpunan Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas (HPKB). Pasalnya, selama ini mereka sudah menggunakan KTP penghayat meski tidak ditulis di kolom agama. Menurut ketua HPKB Suwardi, pengkosongan untuk kolom agama bagi penghayat kepercayaan sudah tercantum di GBHN Tahun 1973 dan 1978. “Aturan untuk mengkosongkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan sebenarnya sudah ada sejak lama. Yakni di GBHN Tahun 1973 dan 1978,”ujarnya kepada Radarmas, Kamis (6/10). Dia menjelaskan, bagi penghayat kepercayaan ketika mengisi kolom agama hanya memberikan garis datar pendek saja. Ketentuan itu, kata dia, bahkan sudah diundangkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam aturan itu, bahkan sudah mencakup terkait sumpah janji bagi PNS serta pencatatan perkawinan. “Jadi aturan