Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Long Struggle of the Believers in the Confession of the State Indonesia

A number of residents of the beliefs rejoiced after the Constitutional Court granted a petition for a judicial review of the rules for emptying the religious column on Family Card (KK) and Identity Card (KTP). They filed a judicial review of Article 61 Paragraphs (1) and (2), and Article 64 Paragraph (1) and (5) of Law Number 23 Year 2006 regarding Population Administration juncto Law Number 24 Year 2013 on Amendment to Law Number Law Number 23 Year 2006 regarding Population Administration (UU Adminduk). They greeted each other and congratulated them after the Chief Justice of the Constitutional Court, Arief Hidayat, read out his verdict. In fact, some visitors and journalists who covered the session to greet the residents of trust who came to the Constitutional Court Building, Central Jakarta, Tuesday (7/11/2017). (read: The Constitutional Court: The Right of Believers Equivalent to 6 Religion Persons) Arnol Purba, one of the believers Ugamo Bangsa Batak origin of North Suma

Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas Sudah Lama Miliki KTP

RADAR BANYUMAS JUMAT, 7 OKTOBER 2016 PURWOKERTO-Munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) dari Kemenag ditanggapi santai Himpunan Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas (HPKB). Pasalnya, selama ini mereka sudah menggunakan KTP penghayat meski tidak ditulis di kolom agama. Menurut ketua HPKB Suwardi, pengkosongan untuk kolom agama bagi penghayat kepercayaan sudah tercantum di GBHN Tahun 1973 dan 1978. “Aturan untuk mengkosongkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan sebenarnya sudah ada sejak lama. Yakni di GBHN Tahun 1973 dan 1978,”ujarnya kepada Radarmas, Kamis (6/10). Dia menjelaskan, bagi penghayat kepercayaan ketika mengisi kolom agama hanya memberikan garis datar pendek saja. Ketentuan itu, kata dia, bahkan sudah diundangkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam aturan itu, bahkan sudah mencakup terkait sumpah janji bagi PNS serta pencatatan perkawinan. “Jadi aturan

PENGHAYAT KEPERCAYAAN TYME 'BUDI DAYA' MEI KARTAWINATA

MEI KARTAWINATA Menampilkan daftar artikel SEJARAH, PITUTUR / NASEHAT, dan AJARAN yang berkaitan dengan MEI KARTAWINATA : A.Sejarah Mei Kartawinata MEI KARTAWINATA Mei Kartawinata & Sukinah  A. Silsilah, Pendidikan dan pekerjaan Bapak Mei kartawinata lahir di Bandung tepatnya, di Jalan Kebonjati Desa Pasar Kota Bandung, pada tanggal 1 Mei 1897. Ayahanda bernama Rd. Kartowidjojo dari Rembang yang masih memiliki garis keturunan dari Brawijaya – Madjapahit, sedangkan Ibunda bernama Nyai Rd. Mariah dari Bogor, yang masih memiliki Garis keturunan dari Pangeran Sake/Bogor dan Pangeran Sugeri/Jatinegara (Siliwangi – Padjajaran). Mei Kartawinata sempat bersekolah di Sekolah Kristen PADRI dimana di sekolah tersebut terdapat Zendingschool yang dipimpin oleh Ruitink, Borat dan Iken, selain bersekolah Mei juga mengikuti kursus di Kleine Ambtenaar Exament (KE).  Setelah tamat sekolah, pada tahun

PERJALANAN HIMPUNAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

PERJALANAN HIMPUNAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA BKKI ( Badan Kongres Kebatinan Indonesia ) BKKI lahir pada tanggal 21 Agustus 1955, pada Kongres Kebatinan I di Semarang. Salah satu keputusan kongres adalah mengangkat Mr Wongsonegoro sebagai Ketua Umum BKKI. Di samping itu kongres menetapkan suatu semboyan : “ Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe “, Memayu Hayuning Bawana , yang berarti bekerja keras yang dilandasi hati yang suci dan bersih demi keselamatan umat manusia dan dunia dengan menciptakan karya – karya yang besar. Dalam perkembangannya BKKI telah menyelenggarakan kongres beberapa kali yaitu : Kongres II, berlangsung tahun 1956 di Surakarta, salah satu keputusan penting adalah telah dapat dirumuskan dan ditegaskan bahwa arti Kebatinan yang merupakan sumber Asas dan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mencapai budi Pekerti luhur guna kesempurnaan hidup. Penegasan tersebut memberikan pemahaman bahwa BKKI sebagai organisasi adalah mengelola wadah, sedan