Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK)

There are 187 Trusted Trusted Groups in Government

Sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menghadiri Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016). (Kontributor Malang, Andi Hartik) In total there are 187 belief groups in Indonesia recorded by the government. Mostly, the belief group is in Central Java with 53 groups. Director of Trust on God Almighty and Tradition, Directorate General of Culture, Ministry of Education and Culture, Sri Hartini said that by registering, the group of pengayat will get coaching from the government. "If indeed he really believe in trust, if you want to be nurtured by the government, will be empowered," Sri said contacted on Thursday (9/11/2017). (Also read: The Constitutional Court: The Right of Believers Equivalent to 6 Religious Persons) Sri explained, when there is a group of belief believers who register, the government then browse their teachings. The government will ascertain whether its teachings w

Himpunan Penghayat Kepercayaan: Hukum adat perlu dimasukkan dalam tatanan hukum Indonesia

13/11/2013 Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Pusat, Hadi Prajoko mendesak pemerintah segera memasukkan unsur-unsur hukum adat dalam tatanan hukum positif Indonesia. Selama ini pemerintah dinilai terlalu banyak mengadopsi aturan hukum dari luar sehingga melupakan, bahkan menafikan hukum adat yang merupakan hukum asli dan berlaku mengakar dalam masyarakat Indonesia. “Harus ada revolusi hukum di Indonesia sehingga hukum adat asli Indonesia diakui dan bisa diterapkan secara nyata dalam tata perundangan Indonesia,” Hadi menegaskan, disela-sela musyawarah nasional luar biasa (munaslub) HPK di Gedung Gelombang Samudra Wisma Gajah Mada Pangkalan TNI AL Malang, Senin (11/11), seperti dilansir tribunnews.com. Contoh paling sederhana, Hadi melanjutkan, adalah pengakuan tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hingga saat ini pemerintah hanya mengakui dan memerhatikan enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Padahal P

Perjalanan HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)

BKKI ( Badan Kongres Kebatinan Indonesia ) BKKI lahir pada tanggal 21 Agustus 1955, pada Kongres Kebatinan I di Semarang. Salah satu keputusan kongres adalah mengangkat Mr Wongsonegoro sebagai Ketua Umum BKKI. Di samping itu kongres menetapkan suatu semboyan : “ Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe “, Memayu Hayuning Bawana , yang berarti bekerja keras yang dilandasi hati yang suci dan bersih demi keselamatan umat manusia dan dunia dengan menciptakan karya – karya yang besar. Dalam perkembangannya BKKI telah menyelenggarakan kongres beberapa kali yaitu : Kongres II , berlangsung tahun 1956 di Surakarta, salah satu keputusan penting adalah telah dapat dirumuskan dan ditegaskan bahwa arti Kebatinan yang merupakan sumber Asas dan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mencapai budi Pekerti luhur guna kesempurnaan hidup. Penegasan tersebut memberikan pemahaman bahwa BKKI sebagai organisasi adalah mengelola wadah, sedangkan kelompok – kelompok kebatinan mengelola isinya sesuai dengan identitas