Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hapus kolom Agama di KTP

Perihal Kolom Agama

Persoalan Kolom Agama dalam KTP kembali marak dibicarakan. Beberapa aktivis menginisiasi sebuah petisi untuk penghapusan kolom agama dalam KTP ini. Apa sebenarnya masalah di balik pencantuman kolom agama ini? Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Desember 2006, yang dihadiri 80 orang di antara 550 anggota mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya, itu menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita menggunakan aturan administrasi kependudukan produk kolonial. Namun, pengesahan itu tidak serta merta menggembirakan mereka yang benar-benar mendambakan hilangnya praktik diskriminasi dalam soal administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kita. Pada pasal 65 disebutkan: (1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NI

Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru

Jumat 8 Desember 2006 Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru - Setelah Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) diberlakukan, sistem pencatatan diharapkan bakal semakin baik, dengan sistem akses data kependudukan yang akurat. Hingga pada pelaksanaannya format Kartuttanda Penduduk (KTP) tidak perlu lagi mencantumkan agama. Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR, Mohammad Yasin Kara, Rabu (6/12), saat menyampaikan pandangan resmi FPAN terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Adminduk pada wartawan, di DPR, didampingi Wakil Sekretaris FPAN DPR Tuti Indarsih Loekman Soetrisno. RUU Adminduk yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Jumat (8/12), dinilai telah mengalami beberapa kemajuan, antara lain terkait dengan adanya jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk dicatatkan. "Aparat di lapangan, meski sudah ada UU tetap melakukan praktek diskriminasi. Ada suatu ras tertentu, agama tertentu, dipaksa pindah agama," ucap

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama

KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama KUDUS - Setelah sekian lama menolak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 119 warga "Sedulur Sikep" yang berada di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, bisa bernafas lega. Sebab, warga Sikep yang notabene memeluk agama Adam kini bisa memiliki KTP tanpa harus menyebutkan identitas agama yang diakui pemerintah. KTP bagi warga Sikep tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Kudus H Musthofa kepada sesepuh "Sedulur Sikep ", Mbah Wargono, kemarin.Komunitas Sikep akhirnya bersedia membuat KTP setelah Bupati memberi kebijakan khusus mengenai pencantuman status agama. "Secara pribadi saya cukup bangga karena baru kali ini penganut "Sedulur Sikep" bersedia membuat KTP," kata bupati. Sebagaimana diketahui, komunitas "Sedulur Sikep" di Kudus masih memegang kuat keyakinan nenek moyang.Termasuk dalam pembuatan KTP, warga Sikep enggan mengikuti kebijakan pemerintah karena dalam pembua

Kolom Agama dalam KTP

31 Oktober 2008 Kolom Agama dalam KTP Oleh Tedi Kholiludin Sedikit pun tidak ada manfaat yang ditimbulkan dari pencantuman kolom agama di KTP. Pencantuman merupakan bentuk manifestasi dari politik pengakuan negara atas agama. Negara mengakui agama tidak didasarkan atas tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya. BAGI masyarakat pada umumnya, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah perkara sulit. Hanya dengan membayar kurang dari Rp 10.000, dan waktu yang singkat, mereka bisa memiliki kartu identitas ini. Kartu itulah yang menjadi prasyarat mutlak saat seseorang akan mengurus dokumentasi kependudukan lainnya. Meski demikian, bagi beberapa kelompok masyarakat tertentu, pengurusan KTP terkadang memunculkan dilema baru. Dari problem kepengurusan itu, yang menyolok adalah identitas pemilik KTP tersebut. Sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah NKRI, memuat keterang