Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP

Constitutional Court: The Right of Believers Equals to 6 Religious Persons

The Constitutional Court granted a petition for judicial review regarding the rules of emptying the religious column on Family Card (KK) and Identity Card (KTP). It is regulated in Article 61 Paragraphs (1) and (2), and Article 64 paragraph (1) and (5) of Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration juncto Law No. 24 of 2013 on Law on Adminduk. Test material submitted by Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba and Carlim with case number 97 / PUU-XIV / 2016. In its verdict, the Panel of Judges is of the opinion that the word "religion" in Article 61 paragraph (1) and Article 64 paragraph (1) is contradictory to the 1945 Constitution and has no conditional binding legal force as long as it does not include believers. That is, believers have the same legal status as those of six religions who have been recognized by the government in obtaining rights related to population administration. "The Panel of Judges granted the petition of the Pet

Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP

Pertanyaan : Hak Penghayat Kepercayaan untuk Diakui dalam Kolom Agama di KTP Belum lama ini, masyarakat Baduy di Lebak-Banten menginginkan kembali agar sistem kepercayaan "Sunda Wiwitan" bisa dicantumkan dalam KTP. Hanya saja terbentur oleh Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebenarnya, posisi sistem kepercayaan dalam peraturan itu seperti apa? Adakah kemungkinan warga Baduy menerakan sunda wiwitan di KTP mereka?   Jawaban : Secara formal, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengakui satu atau lebih agama di Indonesia, satu-satunya undang-undang yang menyebut keberadaan adanya agama–agama adalah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).   Dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bahwa terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan k