Skip to main content

Jenazah Penganut Aliran Kepercayaan Ditolak di TPU


SEMARANG- Sudah jatuh tertimpa tangga, kiasan ini sepertinya tepat bagi penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah. Kelompok ini sering kali mendapat perlakuan diskriminasi di lingkungan mereka tinggal.
Rasa takut pun mulai timbul, bahkan, mereka tidak berani meminta hak mereka sebagai warga negara, seperti pembuatan KTP atau mengurus surat-surat lainnya.
Padahal hak dan kewajiban mereka sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 41/2009 dan Nomor 43/2009.
Informasi terkait perlakuan diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan terungkap saat dilaksanakan pertemuan di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Jateng, Agus Tusono menegaskan semua terkait kepercayaan sudah diatur pemerintah. “Sesuai dengan PBM Nomor 41 dan 43 Tahun 2009 menyebutkan penganut kepercayaan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya,” jelas Agus, Senin (30/5/2011).
Menurut Agus, ada kasus penolakan pemakaman seorang penganut kepercayaan sehingga mereka harus menguburkan jenazah di halaman rumah mereka. “Kenyataannya dalam beberapa kasus banyak penganut kepercayaan yang belum memperoleh hak dan kewajibannya sesuai PBM tersebut. Seperti kasus di Brebes, ketika seorang penganut kepercayaan meninggal jenazahnya ditolak dimakamkan di pemakaman umum, sehingga keluarga terpaksa memakamkan jenazah di rumah. Hal yang sama diduga juga terjadi di Demak dan Rembang,” beber Agus.
Untuk itu, lanjut dia, Kesbangpolinmas akan menindaklanjuti implementasi PBM tersebut baik di kalangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah di Kabupaten/Kota ke 35 DATI II di Jateng.
Disebutkan juga dalam pertemuan yang dilakukan di Jakarta tersebut juga terungkap tidak hanya soal pemakaman yang didiskreditkan, namun termasuk pembuatan KTP, izin pernikahan atau tempat berkumpul di sanggar atau di padepokan juga dipermasalahkan. Bahkan sampai kasus dalam mencari pekerjaan.
“Karena itu implementasi PBM No 41 dan 43 ini akan segera dilakukan sehingga baik Pemerintahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten bisa mengerti dan mengimplementasikan sehingga tidak terjadi ketakutan atau phobia para pengikut penghayat,” ucapnya.
Agus menjelaskan, di Jateng terdapat lebih dari 100 organisasi penghayat kepercayaan, namun mereka enggan menonjolkan diri sehingga yang tercatat secara resmi baru sekira 24 organisasi.
“Ini mungkin karena mereka masih ketakutan,” tutupnya.
(ton)
 
http://news.okezone.com/read/2011/05/30/340/462318/jenazah-penganut-aliran-kepercayaan-ditolak-di-tpu 

Comments

Popular posts from this blog

Belajar dari Wirid Wirayat Jati Ronggowarsito

Banyak orang yang tidak tahu apa sih ilmu sejati itu? Banyak para salik yang mencari suluk untuk mendapatkan ilmu sejati yakni ilmu kasampurnan (kesempurnaan) hidup. Tidak ada salahnya jika kita belajar ilmu kasampurnaan hidup itu dari Raden Ngabehi Ronggowarsito dari Serat Wirid Wirayat Jati yang ditulisnya. Bagaimana ilmu kasampurnan itu? Anênggih punika pituduh ingkang sanyata, anggêlarakên dunung lan pangkating kawruh kasampurnan, winiwih saking pamêjangipun para wicaksana ing Nungsa Jawi, karsa ambuka pitêdah kasajatining kawruh kasampurnan, tutuladhan saking Kitab Tasawuf, panggêlaring wêjangan wau thukul saking kawêningan raosing panggalih, inggih cipta sasmitaning Pangeran, rinilan ambuka wêdharing pangandikaning Pangeran dhatêng Nabi. Musa, Kalamolah, ingkang suraosipun makatên: Ing sabênêr-bênêre manungsa iku kanyatahaning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji. (Inilah sebuah petunjuk benar yang menjelaskan ilmu sirr kesempurnaan hidup, yang berakar dari

PRIMBON JAWA LENGKAP

Sistim Penanggalan Jawa Sistim Penanggalan Jawa lebih lengkap dan komprehensif apabila dibandingkan dengan sistim penanggalan lainnya, lengkap dan komprehensifnya adalah suatu pembuktian bahwa ketelitian Jawa dalam mengamati kondisi dan pengaruh seluruh alam semesta terhadap planet bumi seisinya termasuk pengaruh kepada pranatan kehidupan manusia, dapat disampaikan antara lain adanya rumusan tata penanggalan jawa sebagai berikut : 1. Pancawara – Pasaran; Perhitungan hari dengan siklus 5 harian : 1. Kliwon/ Kasih 2. Legi / Manis 3. Pahing / Jenar 4. Pon / Palguna 5. Wage / Kresna/ Langking 2. Sadwara – Paringkelan, Perhitungan hari dengan siklus 6 harian 1. Tungle / Daun 2. Aryang / Manusia 3. Wurukung/ Hewan 4. Paningron / Mina/Ikan 5. Uwas / Peksi/Burung 6. Mawulu / Taru/Benih. 3. Saptawara – Padinan, Perhitungan hari dengan siklus 7 harian : 1. Minggu / Radite 2. Senen / Soma 3. Selasa / Anggara 4. Rebo / Budha 5. Kemis / Respati 6. Jemuwah / Sukra 7. Setu / Tumpak/Sa

Agama asli jawa Indonesia

HONG WILAHENG NGIGENO MESTUTI, LUPUTO SARIK LAWAN SANDI, LUPUTO DENDANING TAWANG TOWANG, DJAGAD DEWO BATORO HJANG DJAGAD PRAMUDITO BUWONO LANGGENG AGOMO BUDDODJAWI-WISNU hing TANAH DJOWO ( INDONESIA ) ---oooOooo--- Lambang Cokro Umbul - Umbul Klaras            Wiwitipun ngadeg Agami Buddodjawi-Wisnu wonten ing Suroboyo, nudju dinten Tumpak cemengan (Saptu Wage), tanggal kaping 11 Palguno 1856. (Djumadilawal) utawi tanggal 25 November 1925 mongso kanem, windu sengsoro, Tinengeran condro sangkolo. Ojaging Pandowo Angesti Buddo 1856. Utawi tahun Ismoyo 8756.            Tujuan Agami Buddodjawi-Wisnu anenangi soho angemuti dumateng Agami soho Kabudayan kita ing Indonesia ingkang asli soho murni, kados dene wontenipun negari Modjopait sapanginggil sederengipun wonten Agami penjajahan. Agami Buddodjawi-wisnu puniko mengku punjering Kabudayan Nasional ingkang asli soho murni ing Indonesia. Dene Punjering Kabudayan wau ingkan ngawontenaken adat t