UU No 23 Th 2006: ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PAYUNG HUKUM PERMEN TTG KEPENDUDUKAN :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila
didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
d. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada
tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan
tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi
pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang Administrasi Kependudukan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1),
Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I, Pasa129 ayat (1), Pasal 34
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3474);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On
The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3852);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
Comments